Jakarta (Kabar-Nusantara.com) – Kementerian
Perdagangan mengumumkan membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng
curah. Di samping itu saat ini harga CPO atau minyak sawit mentah masih tinggi dan menyebabkan terkereknya harga minyak goreng. Dilansir dari laman detik.com, Jum’at (10/12/2021).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkap
tingginya harga CPO ini dipastikan masih berlangsung hingga kuartal I-2022.
“Saya pastikan sampai akhir kuartal I-2022 masih terjadi (kenaikan harga
CPO) trenya masih terus begitu sehingga itu (harga)kemungkinan masih
terjadi,” ungkapnya dalam dalam konferensi pers virtual Jumat
(10/12/2021).
Dalam
menekan harga, Oke mengungkap sejauh ini pihaknya masih membutuhkan kajian
ulang karena harga acuan minyak goreng curah dan kemasan sederhana sebelumnya
masih mengacu pada CPO di harga US$ 600
Diungkapkan
saat ini harga CPO sudah naik kembali. “Sekarang harga CPO internasional
di harga sekitar US$ 1.305/ton atau naik 27,17% dibandingkan awal tahun 2021
yang memicu kenaikan harga minyak goreng,” ungkapnya.
Jadi,
sementara ini pemerintah baru menetapkan harga acuan terendah minyak goreng
kemasan sederhana di harga Rp 14.000/liter. Ditegaskan itu hanya untuk pemenuhan di natal dan tahun baru 2022. Rencananya
disalurkan sebanyak 11 juta liter kepada masyarakat di 18 Provinsi.
“Sampai saat ini realisasi penyaluran dilaksanakan sudah sampai 2,3 juta Baca artikel detikfinance, “Minyak Goreng Curah Batal Dilarang, Nasib
liter sekitar 20,9%. Ini sudah didistribusikan ke 18 Provinsi kami
berkoordinasi untuk mempercepat realisasi dan memperluas wilayahnya,”
ujarnya.
Harga Mahal Sampai Kapan?” selengkapnya