banner 728x250

Nasib Malang Kluarga Ashari, Tak Bisa Lunasi Biaya Rumah Sakit, Bayi dan Ibunya Tak Boleh Pulang.

banner 120x600
banner 468x60

Kabar-nusanta.com, Kabupaten Mesuji – Nasib malang dialami keluarga Ashari, warga Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung, usai istrinya melahirkan bayi pertamanya di Rumah Sakit Puri Husada tidak bisa  pulang karena belum melunasi biaya persalinan. Pihak rumah sakit bersikeras, pasien tak boleh pulang jika belum melunasi biaya persalinan, peristiwa ini terjadi kemarin, Sabtu (12/12/2020). 

Menurut Ashari, pihaknya mengaku menyampaikan kepada petugas kasier rumah sakit, ia  bersedia menyerahkan 1 unit mobil dan 5 HP, sebagai jaminan  untuk menutupi kekurangan biaya persalinan sebesar Rp 13 juta, tapi pihak Rumah sakit tetap tidak memperbolehkan istri dan anaknya dibawa pulang. 

banner 325x300

Ashari menyatakan, setelah istrinya melahirkan melalui operasi cesar, dan bermaksud meminta pulang dengan membayar separuh biaya persalinan sebesar Rp 7 juta dari total Rp 13 juta yang harus dibayar. Tetapi pihak rumah sakit tidak memperbolehkan pulang. Anak kami sempat diberikan kepada istri saya untuk diberikan ASI, pada Jumat (11/12/2020), dan kami berupaya mengurus biaya administrasi, namun karena biayanya sebesar itu (13 juta)  kami minta kebijakan dari pihak rumah sakit untuk menjaminkan 1 unit mobil dan 5 buah HP. “Tetapi sampai pukul 23.00 Wib tadi malam pihak rumah sakit tetap tidak mau menerima jaminan yang kami ajukan, mereka tetap minta dana tunai kekuranganya, yakni sebesar Rp 5.300.000,” ungkap Ashari.

Sementara, saat dikonfirmasi awak media, kasir rumah sakit (RS MB) mengatakan, bahwa hal itu sudah menjadi peraturan rumah sakit. “Saya sudah dipesan oleh temen saya, yang sip siang, kalau ada uang ya bisa pulang, kalau masih jaminan kami tidak bisa membantu, harus dilunasi dengan uang tunai baru pasien bisa pulang,” tandasnya.  (Eko)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *