Medan (kabar-nusanta.com) – Polisi mengamankan seorang warga, Suheri (37) yang nekat menanam pohon ganja dibelakang rumahnya Jln. Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilansir dari laman sumut.lidik.id, Selasa (25 Mei 2O21).
Suheri (37) yang bekerja sebagai wirausaha, kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, di belakang rumah Suheri, polisi menemukan tujuh batang pohon setinggi 170 cm, tiga batang 145 cm, dan dua batang setinggi 1 meter.
Rianto mengatakan, informasi tentang pohon ganja itu didapat dari warga. bahwa ada informan mengabarkan seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumah,” kata Rianto.
Polsek Medan Area pun melakukan menyelidiki dan menangkap satu pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku. dikutip dari laman sumut.lidik.id, Rabu (26. Mei 2021
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Kantor polisi. dan atas perbuatannya Suheri akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“kami akan segera proses kasusnya, dan sekarang pelaku sudah di dalam sel tahanan,” tutupnya. (Erwin/Sinema Laia)
sumber:https://sumut.lidik.id/nekat-tanam-ganja-di-belakang-rumah-suheri-digelandang-polisi/