Oknum Kodim 0205/TK Diduga Hambat Wartawan Terkait Aksi Tuntutan Warga Kepada PT. Karo Bumi Energi

Tanah Karo (KABAR NUSANTARA) – Oknum Kodim 0205/TK @Nainggolan menghalangi kinerja wartawan saat meliput terkait aksi tuntutan warga kepada pihak PT Karo Bumi Energi, tepatnya di Proyek PLTHM Desa Kandibata, Jumat (17/9/2021) Pukul 14:30 WIB

Wartawan sangat menyayangkan tindakan pelarangan liputan dari oknum Kodim 0205/TK @Nainggolan di ruang pertemuan pihak PLTHM, dan  mengatakan “Kalau mau keterangan tanyakan saja langsung kepada warga,”ucarnya dengan lantang

Atas tindakan tersebut, wartawan akan menanyakan kepada Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto perihal tupoksi oknum @Nainggolan di PT Karo Bumi Energi, dikarenakan Dia melanggar kebebasan pers (Keterbukaan Informasi Publik)

Tuntutan masyarakat Desa Kandibata terhadap PT Karo Bumi Energi (PLTHM) yakni:

1. Meminta tanggung jawab akan kerusakan/ dampak yang diakibatkan oleh peledakan dinamit, diantaranya perbaikan rumah warga, mental dan trauma, kerusakan lahan, serta kegagalan hasil ternak. Masyarakat meminta kompensasi sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar) dengan perincian Rp 25 juta/kepala keluarga  (800 KK)

2. Meminta pertanggung jawaban akan pemenuhan janji oleh perusahaan tentang pembangunan losd sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar), dengan catatan setiap aksi yang dilakukan masyarakat dalam menyampaikan tuntutan terhadap perusahaan dilakukan dengan cara damai, tertib dan prosedural. Apabila ada perorangan/ individu tergabung dalam aksi masyarakat yang melakukan tindakan anarkis maka dianggap bukan bagian dari tanggung jawab koordinator

Sebelumnya, warga Desa Kandibata telah melakukan aksi demo agar aktivitas pengerjaan PLTA dihentikan, serta melakukan penyegelan di dua titik lokasi pengeboman Perjuman Rakit dan Perjuman Singa Tanjung

Jika pembahasan ini tidak di indahkan dalam 3×24 jam, maka masyarakat desa Kandibata akan mendirikan tenda dan bermalam di titik lokasi. Hal ini ditegaskan Anda Rudi Sembiring (45) selaku juru bicara aksi kegiatan, bahwa usulan  ini atas kesepakatan tanpa pendampingan kepala desa (Pradipta Semb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *