Oknum Mafia Tanah Serakah Rebut Lahan Rakyat

Banyuasin (kabar-nusantara) –  Bayan Sujana warga Desa Sumber agung Kecamatan Selat Penuguan Kab. Banyuasin mengeluhkan sikap oknum mafia tanah yang berusaha merampas haknya, Selasa (10/01/23)

“Saya merasa dirugikan dengan gugatan Zhaffar Jamaludin bin Jamalin  yang menggugat Kepala BPN Kabupaten Banyuasin dengan gugatan pembatalan Sertifikat no SHM 1621 dengan gugatan no 275/G/2022/PTUN PLG,” keluh nya.

Menyikapi Keluhan Bayan Sujana team Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Cabang Banyuasin melakukan pendampingan hukum dan pengawasan lahan yang disengketakan tersebut dengan memasang patok lahan. 

Dari bukti-bukti yang  ditunjukan oleh Bayan  Sujana dengan bukti surat keterangan dari Desa, surat jual beli dan SHM no 1621 beserta bukti-bukti lain jelaslah penerbitan SHM No 1621 tersebut sudah benar dan telah melalui prosedur yang  benar.

Hasil penelusuran awak media bahwa Jamalin diduga adalah Mafia tanah yang  lahan tanahnya ada dimana-mana dan kaya raya. Sedangkan Bayan Sujana hanya  warga biasa yang berani meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum. 

LBHKW Cabang Banyuasin akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan hingga selesai sidang gugatan perkara di PTUN Palembang tersebùt.

Diharapkan pihak Pemerintah bisa lebih gencar dalam memerangi mafia tanah yang telah membuat masyarakat sengsara. (Yusan)