Kabar-nusantara.com,Palopo (26/09/20) Penegakan hukum di kota Palopo menuai sorotan dari masyarakat, inilah yang diduga terjadi di Polres Palopo. Kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum PNS yang akrab di sapa Nining (32) kepada Arifin Nu’mang alias buchek, sudah 2 tahun lebih tak terungkap.
Kronologi kasus ini berawal korban buchek berniat meminjamkan dana sebesar Rp. 18 juta kepada oknum ASN Nining yang akrab disapa ibunya Naya (32). Kepada korban, Nining memberi jaminan mobil zusuki splash warna putih.
Saat dikonfirmasi, buchek membenarkan dirinya sudah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian dari tahun 2017 tapi sampai saat ini belum ada kejelasan.
“pada saat ibu Nining ke tempat saya, keadaanya lagi krisis, rumahnya mau disita oleh bank, airnya PDAM dicabut dan sudah satu minggu tidak mengalir, begitupun dengan listriknya, ujarnya kepada saya.
Lanjut buchek, makanya saya membantunya mengingat dia adalah tetangga saya, dan dia memberi jaminan mobil tersebut agar saya percaya padanya. Makan terjadilah kesepakatan perjanjian itu.
Menurut informasi terakhir kasus ini diterima langsung oleh Kapolres kota Palopo AKBP Ardiansyah pada tahun 2019 Melalui whatsapp, saat menerima informasi itu, ia mengatakan ingin cros cek ke penyidik yang menangani kasus ini. “Terima Kasih infonya, saya cros cek ke penyidik” ungkap Kapolres saat itu.
Sehingga korban dipanggil untuk dimintai keterangannya, namun tak lama kemudian Kapolres digantikan oleh Kapolres baru AKBP Alfian.
Dari sini korban merasa kasusnya makin tak menentu, padahal mobil sudah di ambil pihak penyidik sebagai barang bukti. Menurut buchek, mobil diambil itu untuk melanjutkan tahap penyelidikan. “Yang jelas kasus ini sudah ada dipihak penyidik Polres kota Palopo dari tahun 2017 silam” terangnya.
Kondisi ini memunculkan praduga kuat dari korban tentang kurangnya perhatian aparat penegak hukum, disisi lain. korban Buchek (31), dan Ida Sakka (ibu korban) mengharap kasus ini segera di tindak lanjuti karena ia sangat merasa dirugikan, sebab korban hanya menolong pada waktu itu, korban pun memiliki cukup bukti kuat , yakni surat perjanjian pengembalian uang berupa mobil, beserta kelengkapan surat² dan tanda tangan di atas materai 6000.
Korban pernah mencari jalan terbaik secara kekeluargaan dikantor lurah setempat bersama saksi saksi lainya.
“Saya sudah melakukan mediasi kepada ibu Nining dikantor lurah Batupasi, waktu itu dipimpin oleh ibu Anjar wati, isi perjanjian yang disepakati antara saya dan Nining serta pihak saksi suami nining, menyatakan bila peminjam dan saksi tdk dapat memenuhi perjanjian ini, Maka keduanya, pihak Nining dan suaminya akan mempertanggung jawabkan kepihak kepolisian”. ungkap Arifin nu’mang alias buchek.
Dengan berlarut-larutnya kasus ini, Ida Sakka (ibu) dari buchek mengharap sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polres Palopo agar kasus ini kembali digelar.
“Kita berharap dan percaya bahwa hukum itu adil pada siapapun, oleh karena itu semoga Kepolisian Polres Palopo bisa memenuhi hak kami demi kepastian hukum” ucap Ida Sakka.
Melihat kasus ini, adik korban Mutiara Arman Mansyur Tja yang juga berprofesi sebagai wartawan media online kabar-nusantara.com
mengharap kepada Kapolres kota Palopo AKBP Alfian berserta jajaranya, untuk menyelesaikan kasus ini.
“Mengingat bahwa Sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 ini, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa mobil zusuki splash untuk melengkapi alat bukti perkara” tutupnya.
Di kesempatan lain, korban Buchek kembali menjelaskan kepada awak media, Bahwa sudah ada beberapa media yang memuat kasus ini yakni Palopo post, Media Online Aspirasi post, Media Cetak Aspirasi Post, Media Cetak Tegas yang ia tempati bekerja waktu itu.
“hal ini menimbulkan kesan buruk bahwa oknum PNS Nining kebal hukum atau tidak tersentuh hukum meski dia diduga telah melakukan pelanggaran hukum” tutupnya
(Rprtr _Mutiara)