banner 728x250

Oknum Polisi Diduga Simpan Narkotika di Rumahnya.

banner 120x600
banner 468x60

Mukomuko (Kabar-nusantara.com) – Polsek Temarang Jaya, Kecamatan Temarang Jaya, Kabuten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Mengamankan  seorang oknum Polisi SJ yang bertugas di Polsek Temarang Jaya. Diduga melanggar tindak pidana jenis narkotika, ditangkap Badan  Narkotika Nasional (BNN) Provisi Bengkulu, Sabtu (22 Mei 2021).

SJ diduga telah menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pondok Suguh. Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Ipda Teguh B  membenarkan adanya penangkapan oknum Polisi berinisial SJ setelah mendapat laporan dari Polsek Pondok Suguh.

banner 325x300

“Benar, adanya okmun anggota polisi yang di tangkap oleh BNN di wilayah hukum Polsek Pondok Suguh yang notabenenya, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, namun ketika pihak BNN di hubungi kita belum mendapat jawaban dari pihak BNN bisa jadi ini masih dalam tahap pengembangan,” terang Teguh.

Sementara itu Kapolsek Teramang Jaya Iptu M. Simanjuntak ketika di hubungi melalui telpon Genggamnya mengatakan belum mengetahui secara pasti atas penangkapan tersebut. “saya belum tahu parsis terkait di tangkapnya salah seorang oknum anggota oleh BNN, saya juga mendapat info melalui media sosial yang mengatakan SJ di tangkap oleh BNN di wilayah hukum Polsek Pondok Suguh,” lanjutnya.

Kapolsek  Temarang Jaya mendapat kabar tersebut, langsung menghubungi yang bersangkutan namun tidak terhubung, ia juga menghubungi istrinya, juga tidak dapat terhubung, “secara pribadi saya juga tidak tahu kesehariannya di karenakan dia tinggal di Pondok suguh, secara kerjanya dia masuk kerja seperti biasanya,” terang Kapolsek. dikutip dari laman www.japos.co, Minggu (23 Mei 2021).

Hal senada dikatakan Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandy belum juga mengetahui pasti adanya penangkapan oknum polisi SJ oleh BNN tersebut. saat ini saya mengutus anggota untuk mencari tahu peristiwa penangkapan itu, sementara pihak BNN belum bisa di hubungi,” kata Andy. (JPR/Sinema Laia)

sumber:https://www.japos.co

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *