Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Orang tua korban kecelakaan lalulintas pertanyakan proses hukum terhadap pelaku agar bertanggung jawab atas perbuatannya, Kamis (25/01/2024)
Kronologi kejadian terjadi telah berlalu sekira setahun yang lalu, tepatnya di jalan Udara Berastagi, Minggu (16/4/2023). Mobil penumpang BK 1913 ADD yang dikendarai Michael Kristianto Ginting (30) warga Pasar Tiga Bunga Cempaka Padang Bulan Medan menabrak 2 orang yang sedang berjalan
Kedua korban tersebut atas nama Gabriella Br Sianturi (15) warga Desa raya dan Ernawati Br Karo-Karo (48) warga Desa Guru Singa Kecamatan Berastagi dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Etaham dalam keadaan tidak sadar
Peristiwa tersebut sudah hampir setahun lamanya dan masih menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (23/01/2024)
Hal itu disampaikan salah satu orang tua korban Elbiker Sianturi (50) kepada wartawan, bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan dikarenakan peristiwa itu membekas dan masih menyisakan kesedihan
Sebelumnya, pihak pelaku melakukan siasat serta membujuk keluarga korban agar menandatangani surat perdamaian tertulis dengan materai Rp 10.000 dan akan menanggung semua perobatan juga siap dituntut apabila mengingkarinya
Namun kenyataanya perjanjian itu diingkari pihak pelaku dan tidak menunjukkan etikad baik sehingga keluarga korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,”tuturnya sedih dengan meneteskan air mata
Akibat peristiwa itu korban mengalami trauma, sering lupa ingatan dan yang paling menyakitkan dia tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan seperti teman sebayanya
“Semoga Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menegakkan keadilan sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang dan menghukum pelaku lakalantas,”harapnya (Sbr-kbn-158)