Jogya (kabar-nusantara.com) – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua pabrik obat keras di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik itu memproduksi sejumlah obat terlarang di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, dan Irgaphan 20 mg, Senin akhir September lalu.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.
Mereka ini tak memiliki izin, tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas, hapus invasi, ” kata Agus.
Maskuri dan rekannya mengaku obat keras tersebut diproduksi di wilayah DIY Berbekal informasi itu, penyidik Bareskrim pun langsung berkoordinasi dengan Polda DIY untuk melakukan pengembangan.
Pada 21 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik pun menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang itu di Jalan PGRI I Sonosewu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantul, Yogyakarta. Di pabrik itu, polisi menangkap tersangka Wisnu Zulan.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi menemukan sejumlah obat terlarang, di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Doubel L, IGRAPHAN 200 mg, siap edar. Selain itu polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu.
Dari pengungkapan jaringan peredaran, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, satu unit truk colt diesel dengan nomor polisi AB 8608 IS, dan 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus. Kemudian sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Doubel L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk pencetak, 300 sak lactose dengan berat total 800 Kg.
Selanjutnya, 100 Kg Adonan Bahan pembuatan obat keras dan 500 kardus warna coklat. Terakhir, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras. Para tersangka dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Vito-Yogyakarta)