banner 728x250

Pakar Nilai Korban Kejahatan yang Bela Diri Tak Bisa Dijerat Pidana

banner 120x600
banner 468x60


banner 325x300

Jakarta,
(Kabar-Nusantara.com) Polsek Sunggal menetapkan seorang pemuda berinisial DI di
Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka setelah membela diri dari aksi kawanan
begal yang ingin merampas sepeda motor dan barangnya. Dilansir dari laman
CNNindonesia.com, Rabu (5/1/2022).


Bukan pertama kali terjadi korban kasus pencurian justru menjadi tersangka.
Beberapa waktu lalu, Kasminto (75) warga Desa Pasir Kecamatan Mijen,
Demak, Jawa Tengah juga diseret ke pengadilan karena dituduh menganiaya seorang
pencuri.

 

Mbah
Minto–sapaan karibnya–kemudian divonis hukuman penjara 14 bulan atau 1 tahun
2 bulan oleh Pengadilan Negeri Demak. 
Menanggapi fenomena penegakan hukum tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas
Trisakti Azmi Syahputra memaparkan bahwa tindakan pembelaan darurat yang
dilakukan saat berada di situasi tertentu merupakan pengecualian dan tidak bisa
dipidanakan.

Merujuk pada Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) pasal 49, Azmi memaparkan bahwa
diberikan ruang pengecualian atau tidak dapat dipidana bagi orang yang
melakukan sesuatu karena darurat dan tidak ada pilihan lain.  Terutama,
jika hal itu benar-benar serangan seketika.


“Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak
dapat dihukum. 
Pasal ini
mengatur alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar karena perbuatan
pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana,” ujar Azmi
melalui sambungan telepon pada CNNIndonesia.com, Senin (3/1).




Azmi melanjutkan proses
hukum yang melibatkan pembelaan diri dari korban begal dapat dihentikan di
tahap penyelidikan. 
Pasalnya, jika penyidik menemukan fakta-fakta pembelaan diri yang darurat maka
demi melindungi diri, maka tindakannya tidak dapat dihukum. 
Ia
menambahkan bahwa membawa perkara ini ke pengadilan justru akan sia-sia.


“Jika di hasil penyidikan kepolisian itu ditemukan bahwa pelaku itu ya kan
melakukan itu kalau pembelaan terpaksa ya semestinya gak usah dilanjutkan. Di
sinilah perlunya keberanian kepolisian,” tutur Azmi.


Terlebih, menurut Azmi, pihak kepolisian sebagai pintu gerbang pertama masuknya
perkara pidana menjadi filter atau penentu keberlanjutan suatu kasus. 
“Jika tadi polisi berani untuk mengambil sikap berdasar tentunya
fakta-fakta hukum dan alat bukti yang jelas tadi, semestinya langsung saja gitu
bahwa dinyatakan, bahwa perkara tersebut [dihentikan],” tambahnya.


Tidak hanya itu, jika melihat pelaku begal untuk perampok sudah bisa dipastikan
dilakukan dengan sengaja. 
Selain itu,
berdasar pemaparan Azmi, pencuri atau begal yang sudah terbiasa melakukan
pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan.
Baik itu membunuh ataupun terbunuh.


“Apalagi sudah menyiapkan senjata tajam, mempersiapkan dan telah merencanakan,
memilih waktu malam hari, ini kan sengaja banget motif dari pelaku kejahatan. 
Sehingga
orang yang membela diri karena pembelaan darurat tidak patut dikenakan
tersangka atau di proses pidana, demi hukum harus dibebaskan,” kata
dia.




Terkait penetapan
tersangka korban begal yang menewaskan pelaku kejahatan atas dirinya di Medan,
Polda Sumut menjelaskan pemuda berinisial DI itu dikenakan pasal 351 ayat 3
KUHP (penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas.

 

DI menikam
salah satu dari empat pelaku upaya begal pada dirinya dengan menggunakan pisau
yang dibawa. 
“Kenapa tersangka DI membawa pisau? Karena untuk mempersiapkan diri dan
membela diri ketika melintasi daerah yang dianggap rawan.

 

Tersangka
beberapa kali melewati daerah itu ,” kata Direktur Kriminal Umum Polda
Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Jumat (31/12/2021).



“Saat melarikan diri, salah satu begal ditarik tersangka DI. Dan tusukan
pertama mengenai pinggang sebelah kanan korban (si begal).

 

“Korban
terjatuh, kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah
dada,” katanya.

Reza pun sekarat hingga akhirnya tewas usai ditikam. Sementara tiga orang
lainnya melarikan diri. Usai kejadian itu, DI menyerahkan diri ke Polsek Sunggal diantar orang tua dan
kuasa hukumnya. Namun DI yang menjadi korban begal justru ditetapkan sebagai
tersangka oleh polisi.

DI juga membuat laporan ke Polrestabes Medan karena menjadi aksi pembegalan.
Polisi pun menetapkan tiga pelaku begal yang kini buron sebagai tersangka.

 


Baca artikel CNN Indonesia “Pakar Nilai Korban Kejahatan yang Bela Diri
Tak Bisa Dijerat Pidana” selengkapnya di sini: 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220104134848-12-742484/pakar-nilai-korban-kejahatan-yang-bela-diri-tak-bisa-dijerat-pidana.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *