Panita Pemilihan Kepala Desa dan Kesbangpol Takalar Kecolongan Tiga Politisi Lolos Berkas Cakades

 

Takalar (kabar nusantara.com) – Panitia Pemilihan Kepala Desa Ko’mara Kecamatan Polong Bangkeng Utara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi
Selatan, mengumumkan hasil pemeriksaan/penelitian data administrasi dan kelengkapan pendaftaran bakal calon yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan selanjutnya, Jum’at (30/9/2022) 

Dari enam pendaftar Panitia menyatakan semuanya
memenuhi syarat, selanjutnya Panitia mempersilahkan masyarakat memberikan
masukan atas keabsahan berkas pendaftaran Balon Kades yang dinyatakan
lolos yaitu, Mapparessa, Basri, Ruslan Adi Putra, Nursudaeng, Abd. Rahman dan
Saparuddin.

Dari enam orang yang dinyatakan lulus ditanggapi oleh tokoh Pemuda Ko’mara Andi Maskur Idris.  Dalam surat tanggapannya yang dimasukkan ke Panitia Pemelihan Senin (03/10/2022) Maskur meragukan’ keabsahan berkas tersebut. Dia menilai ada beberapa Bakal Calon Kades yang dinyatakan tidak sedang
menjadi Pengurus/anggota aktif Partai Politik. 

Maskur menyebutkan, Basri Timung kurang lebih sepuluh bulan
sebelum pendaftaran Cakades masih aktif bersosialisasi sebagai Bakal Calon
anggota legislatif, dan memang yang bersangkutan sebelumnya pernah duduk sebagai anggota
DPRD Takalar periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerindra dan maju lagi pada Pemiluh periode 2019-2024 tapi gagal duduk yang kedua kalinya.

Lebih lanjut Maskur menjelaskan begitupun Abd. Rahman Erang
adalah Politisi Partai Golkar yang hijrah ke PPP. Diketahui pada saat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) baliho Sekrtariat Partai PPP masih terpasang gagah
dirumahnya.

Lebih jauh Maskur mengemukakkan bahwa dalam angka 5
penjelasan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinyatakan dengan jelas, Pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis Partai Politik, sehingga Bakal Calon Kepala Desa dilarang menjadi Pengurus Partai Politik.

Kemudian itu
ditindak lanjuti dengan Perda Takalar No 5 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Takalar No 21
Tahun 2022. Kemudian dipertegas lagi oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Takalar bahwa yang dimaksud tidak menjadi Pengurus aktif Partai Politik itu sejak tahun
2020 sampai sekarang.

Maskur meneruskan, atas dasar hal tersebut dia menghimbau agar
jangan ada pihak-pihak yang mengakali dan menyiasati aturan main yang ada. Fenomona yang terjadi di lapangan anggota/Pengurus yang berminat menjadi Cakades nanti
menjelang tahapan pengurusan berkas administrasi Bakal Calon Kepala Desa baru
ramai-ramai mundur sebagai anggota Partai, tetapi kalau tidak terpilih menjadi Kepala Desa biasanya
ramai-ramai kembali menjadi Pengurus Partai.

Hal senada disampaikan oleh tokoh masyarakat Ko’mara
yang enggan disebut namanya, ”Jangan ada pihak-pihak yang demi ambisi menjadi Kades lalu menghalalkan segala cara dengan melakukan pembohongan publik, karena hal itu
melanggar pasal 242 KUHP yang bisa dipidana 10 tahun penjara.

“Kita sudah bosan
dengan kebohongan yang diorganisir oleh para elit politik di Takalar ini, yang
begini-begini sudah saatnya diakhiri,” jelasnya. 

Ketika awak media mendatangi Sekretariat P2KD, Ketua Panitia Dorasit Bundu’ tidak ada ditempat, dan ketika dihubungi telpon selulernya tak ada jawaban. Sementara pihak Panitia Tingkat Kabupaten ketika dihubungi di Sekretariatnya
enggan memberi penjelasan mengenai hal itu.

Info yang dihimpun dari sumber Panitia Kabupaten Takalar mengatakan bahwa urusan itu menjadi wewenang Panitia Desa (P2KD)
dan Kantor KESBANGPOL, karena mereka yang
mengidenfitikasi, memverifikasi dan melakukan penelitian terhadap pendaftar Bakal Calon Kepala Desa.

Sementara itu pihak KESBANGPOL Takalar ketika
dikonfirmasi oleh awak media mengenai hal tersebut ditambah dengan adanya temuan baru hasil
investigasi dan pendalaman teman-teman pers bahwa ada tambahan satu
lagi Bakal Calon Kades atas nama Ruslan Adiputra, diduga masih aktif sebagai Pengurus Partai Politik.. 

Berdasarkan data
sistim informasi partai politik (SIPOL) terkonfirmasi positif bahwa Ruslan Adiputra menjadi Pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) salah satu partai yang dinyatakan lolos oleh KPU. Terkait hal itu Pejabat Kasubag Sosial Politik Kantor KESBANGPOL Takalar, Erfan hanya merespon “NO COMENT”. 

Ditempat lain KPU Takalar sebagai lembaga independen yang paling lengkap data informasi dan dokumentasinya
mengenai SK kepengurusan/keanggotaan partai,  ketika awak media bertandang
ke Kantornya,  Ashari sebagai Kasubag Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Takalar menyatakan, 

“Data belum bisa diberikan karena lagi sibuk ada
tamu dari KPU Provinsi, besok dijamin diberikan, data itu tidak bisa diberikan kecuali Bapendes/Panitian Pemelihan Kabupaten yang minta, baru bisa diberikan,” ujarnya Rabu (5/10/2022) 

Sayang sekali ketika awak media mengecek status keanggotaan Partai Politik dilaman https://infopemilu.kpu.go.id/  awak
media hanya mendapatkan data informasi dan dokumentasi yang kurang lengkap.

Menanggapi hal tersebut salah seorang Bakal Calon Kades Ko’mara, Nursudaeng kepada awak media Kabar Nusantara menyatakan, ini bukan persoalan siapa lawan siapa, bukan
persoalan kalah menang. Tetapi ini persoalnnya penegakkan aturan main, persoalannya
kemudian ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan. 

“Itulah aturan yang harusnya kita hormati dan kita junjung tinggi bersama. Saya menghimbau jangan ada pihak-pihak yang sengaja tidak jujur dalam aturan main, saya berharap kepada insan pers sebagai salah satu
piliar demokrasi, supaya terus mengawal proses pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa di Desa Ko’mara yang kita cintai ini,” ucapnya.

Seperti diketahui bersama pelaksanaan Pilkades yang rencananya akan dihelat pada Minggu (4 Desember 2022) sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari
pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Ko’mara dan belum ada juga dari Kantor KESBANGPOL Kabupaten Takalar.  (Tim investigasi)