banner 728x250

PBH Lidik Krimsus Kab. Grobogan Layangkan Somasi ke Oknum Kades Diduga Gelapkan Uang Arisan

banner 120x600
banner 468x60

Grobogan (kabar-nusantara.com) – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus Taufiq  menyatakan telah menyampaikan surat peringatan (somasi) kepada oknum Kepala Desa di Kecamatan Purwodadi berinisial U, selaku pengurus arisan mobil Xenia yang diduga telah menggelapkan uang arisan senilai Rp. 120.000.000 milik dua orang peserta arisan  sejak tahun 2009, Selasa 14/6/22. 

banner 325x300

Sebelumnya korban arisan Sholehul Hadi (60) dan Ny. Sulastri (52) keduanya warga Dsn Permas, Desa Kronggen, Kec. Brati memberi kuasa kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus Kab. Grobogan untuk mengurus masalah arisan tersebut.

Ketua PBH Lidik Krimsus Kab. Grobogan Taufiq saat dikonfirmasi wartawan  menyatakan, pihaknya telah  mendatangi rumah pengurus arisan yakni oknum Kades tersebut untuk mediasi.

“Kami datang menyampaikan surat kuasa dari pak Sholehul dan bu Sulastri kepada oknum Kades selaku pengelola arisan, intinya kami menagih hak klien kami,” kata Taufiq.

Menanggapi hal itu, pihak pengurus arisan berinisial (U) mengakui menerima uang arisan tersebut dan berjanji akan membayar hak peserta itu pada dua hari sebelum lebaran. 

“Namun pada hari yang dijanjikan pengurus arisan (U)  tak dapat merealisasikan pembayaran itu dan berjanji lagi akan di bayarkan pada pertengahan bulan Syawal,” katanya.

Sebelumnya beredar kabar di hariansibertv chanel youtube bahwa korban Sholehul Hadi  mengaku telah membayar uang arisan selama 45 bulan.

“Waktu itu saya diberitahu katanya  saya mendapat arisan pada Kamis Nopember 2009, tapi nyatanya tidak dapat apa-apa sampai sekarang,” kata Sholehul.

Sementara itu, pada saat mediasi sebelumnya di rumah Kades (U), kepada Taufiq U menyatakan akan menyelesaikan pembayaran kepada Sholehul dan Sulastri, walaupun dirinya tidak makan uang tersebut. 

“Saya nemang menerima uang titipan arisan dari pak Sholehul, tetapi uang tersebut langsung kami setorkan ke bendahara arisan, namun saya tak mendapat bukti kwitansi dari bendahara,” jelas U kepada Taufiq dari Lidik Krimsus.

Dia juga menyatakan,  silakan cek ke bendara arisan, logikanya bahwa semua uang peserta sudah diserahkan kepada bendahara, karena pada saat kopyokan arisan, uang harus terkumpul di bendahara. 

Saat itu Taufiq langsung menanggapi bahwa dirinya sudah menemui bendahara arisan berinisial MT di rumahnya, namun dia tidak mengakui menerima penyerahan uang arisan dari (U)

“Uang arisan dikelola oleh masing-masing pengurus yang nenerima pembayaran dari peserta, jadi masing-masing pengurus bertanggung jawab pada anggotanya,” kata bendahara arisan. 

Akhirnya karena para pengurus arisan saling lempar tanggung jawab dan   ternyata janji Oknum U pada bulan Syawal itupun tidak ditepati lagi, maka pada 9 Juni 2022 kemarin, pihak Lidik Krimsus menyampaikan surat somasi kepada pengelola arisan berinisial (U) tersebut.

Setelah lewat masa tenggang surat somasi selang 3 hari dan pihak pengurus arisan (U) tidak memberi tanggapan dan tidak menepati janjinya, maka bihak Lidik Krimsus akan melanjutkan proses hukum sampai tuntas.   Alternatifnya melaporkan ke Bupat dan Kepolisian. 

(ahmads)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *