Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Kejaksaan Kabupaten Karo menangkap dan menahan 3 pelaku korupsi terkait dengan pengadaan rumah pengungsi korban erupsi gunung Sinabung yang dikenal dengan Relokasi Pengungsi tahap ke 2 yang dilaksanakan pada tahun 2017
Penangkapan 3 orang yang disebut sebagai pelaku korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 3,4 miliar terkesan aneh, tepatnya di perumahan gang Garuda Kabanjahe, Senin (4/03/2024)
Hal itu disampaikan Telah Karo Karo Purba bahwa ‘biasanya pelaku korupsi adalah :
Pejabat negara dan bukan swasta,” ucapnya.
Secara implisit proyek yang menggunakan anggaran negara pastinya punya tata cara membayar, seperti yang kita ketahui harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum terjadinya ‘pencairan anggaran’.
Kasus tersebut diketahui pemilik proyek Relokasi Pengungsi tahap 2 korban erupsi gunung Sinabung, adalah Badan Penanganan Nasional Daerah (BPNP) Kabupaten Karo, tentunya tidak bisa lepas tangan atas terjadinya praktik tindak pidana korupsi yang sudah menjerat 3 pelaku yang sudah dirilis oleh Kejaksaan Kabupaten Karo melalui laman Facebook.
Terjadinya praktik tindak pidana korupsi biasanya tidak bisa berdiri sendiri dan pastinya ada orang atau oknum instansi pemerintah yang memfasilitasi dalam hal pencarian anggaran negara.
“Tidak mungkin pihak swasta tiba-tiba mencairkan anggaran daerah atau dari kas daerah, oleh karena itu, saya kira permainan ini melibatkan ASN dalam kasus korupsi Relokasi Pengungsi tahap 2 itu harus diungkap sejelas-jelasnya,” ujarnya.
“Saya menduga Kepala BPNBD Kabupaten Karo waktu itu (2017) ikut ‘bermain’ dengan para koruptor yang sudah dieksekusi atau PPK maupun Bendaharanya yang mungkin ikut terlibat.
Melalui tulisan ini, saya ingin minta saran atau petunjuk hukum terhadap saudara pakar hukum Dr. Ferry Sitepu, SH, MH tentang konstruksi terjadinya “peristiwa tindak pidana korupsi yang melibatkan instansi pemerintah,” tambahnya.
Sumber : Telah Purba Bere Sebayang