Pembatalan Sertifikat Ni Wayan Dontri, BPN Bali Sebut Ada Cacat Administrasi,

Jembrana (Kabar-nusantara.com) – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan Ni Wayan Dontri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPN menegaskan bahwa proses pembatalan sertifikat atas nama Ni Wayan Dontri sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena adanya cacat administrasi.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permohonan izin izin yang dikeluarkan oleh Sylvia Ekawati. Pihak Sylvia mengklaim SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri tumpang tindih dengan SHM miliknya, Nomor 2541/Desa Penyaringan, yang terbit lebih dulu pada tahun 1993.

 

Dari data yang ada diketahui bahwa SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan awalnya terbit terlebih dahulu pada tahun 1993,” ujar Made Daging kepada wartawan di kantornya, Senin (15/9/2025).

 

Menganggapi permohonan tersebut, tim BPN melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan. Hasilnya, ditemukan adanya tumpang tindih sebagian antara kedua sertifikat. Selain itu, ditemukan pula kekeliruan dalam publikasi SHM milik Ni Wayan Dontri pada tahun 2018.

 

“Tanah yang semula tercatat sebagai tukad (sungai) berdasarkan gambar yang ada pada SHM 2541/Penyaringan, justru diterbitkan menjadi sertifikat lewat konversi,” jelas Made Daging.

 

Menurutnya, BPN mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan administrasi data. Pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui dua jalur: jika ada kesalahan administrasi atau jika ada keputusan pengadilan. Dalam kasus Ni Wayan Dontri, pembatalan dilakukan karena adanya cacat administrasi dan syarat-syarat yang tidak terpenuhi.

 

“Intinya kita melakukan perbaikan administrasi. Kita tidak menyangkut hak, kita mengembalikan status tanah seperti semula. Kalau memang tanah Dontri tetap tanah Dontri, namun tidak bersertifikat. Solusinya, silakan ikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk permohonan sertifikat ulang,” tegasnya.

 

Made Daging juga menambahkan bahwa perangkat desa yang semula menyetujui permohonan Dontri, kini sudah mencabut tanda tangan mereka.

 

Laporan Ni Wayan Dontri ke KPK

 

Sebelumnya, kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L Giron mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (10/9) untuk melaporkan dugaan korupsi dalam kasus ini. Saya menduga adanya izin dari sejumlah pihak terkait pembatalan klien SHMnya.

 

Laporan ini menyasar Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali, pejabat dan petugas BPN, hingga pihak swasta, PT Sungai Mas Indonesia.

 

Veronika menilai proses pembatalan ini mengabaikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan persetujuan terhadap sertifikat hanya dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan.

 

“Pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur-unsur yang disetujui secara resmi,” tegas Veronika saat itu. (Nal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *