Kabar-nusantara.com, Kalteng – Pemerintah kota Palangka Raya bersama tim gabungan TNI. POLRI. menggelar razia rutin kepada masrakat yang tidak mantaati aturan protokol kesehatan, terutama warga masyrakat kota Palangka Raya pada khususnya yang tidak menggunakan masker.
Operasi ini di lakukan secara berpindah-pidah pada saat masyrakat telah melakukan aktifitas seperti di pasar malam, caffe dan tempat keramaian lain. Pada pukul 15.00 sampai pukul 18.00. Tim gabungan menggelar razia masker di jalan Gobos induk, banyak sekali warga yang melakukan pelanggaran pada saat pulang dari aktifitasnya.
Mereka tidak menggunakan masker pada hal sudah ada himbauan dari pemerintah, wajib memakai masker pada saat beraktifitas. Dan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dari protokol kesehan akan di kenakan denda Rp.100.000 bayar di tempat. Atau sangsi lain seperti menyapu sampah yang ada di.pinggir jalan raya.
Saat ini pandemi covid -19 di Palangka Raya makin meningkat. Untuk itu pemerintah kota Palangka Raya tidak bosan-bosan mengintruksikan kepada seluruh warga masyarakat, baik yang di dalam kota maupun yang dari luar kota wajib menggunakan masker. Untuk menghindar penyebaran virus corona.
Wali kota Palangka Raya Fairid Naparin saat di wawancarai wartawan mengatakan, untuk mengatasi wabah virus corona, masyarakat harus bisa mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan. Yakni menggunakan masker, cuci tangan sebelum memegang sesuatu, dan jaga jarak. “Kesehatan harus kita jaga.” kataWali Kota Palangka Raya.