Kabar-nusantara.com, Pemerintah Kabupaten Bungo dibawah kepemimpinan H. Mashuri dan H. Safrudin Dwi Apriyanto (Hamas-Apri) dinilai sangat tidak terbuka terhadap publik. Terutama terkait anggaran penanganan Covid-19, hingga saat ini masih belum membuka keseluruhan total realisasi dana Refocusing penangangan covid-19 yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Parahnya, ternyata bukan hanya masyarakat, tidak transparannya Pemkab Bungo soal Dana Covid juga dibenarkan beberapa anggota DPRD Bungo.
“Kami anggota Dewan saja tidak diberitahu berapa totalnya, rincian dan realisasinya, saya di Banggar (Badan Anggaran) loh,” tutur Mart Frida Yani,” kata anggota dewan fraksi Perindo tersebut, kemarin (8/11/2020).
Pengakuan yang sama disampaikan Syaiful Bakhri Ketua Fraksi PKB yang juga anggota Banggar DPRD Bungo. “Sudahlah defisit melampaui ambang batas otomatis melanggar PP 12 tahun 2019. Pembangunan baru 20%, itupun banyak yang tunda bayar, nonjob lumayan, pembatalan pembangunan 80%. Dana Covid lebih kurang 180 Miliar, 75 persen tidak jelas peruntukannya, tidak transparan. Apo lagi yang mau kito pertahankan,” tutur Ketua DPC PKB Bungo tersebut.
Padahal, tupoksi dari pihak legislatif ini, merupakan fungsi kontrol atas kinerja pihak eksekutif, namun dengan sikap seperti ini, menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar ditengah masyarakat.
“Ini ada apa? Kenapa kok kucing-kucingan. Ini moment Pilkada, jangan pancing masyarakat berfikiran buruk terhadap petahana yang mencalon lagi. Ini uang rakyat, hak rakyat, kenapa kok ditutup-tutupi,” tutur Abdurrahnan (Emon), Ketua Ormas Garda Spok.
Saat dihubungi awak media, Safaruddin Matondang, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bungo menyarankan agar terkait anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBD Bungo dikonfirmasi ke BPKAD.
Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, Supriadi saat ditanya memilih bungkam. Termasuk soal bantuan penanganan Covid-19 dari Perusahaan menurutnya tidak perlu dilaporkan.
Tidak transparannya Pemerintah Kabupaten Bungo jelas melanggar UU Dasar 1945 Pasal 28 F terkait Hak Asasi Memperoleh Informasi, yang berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia”.
Selain itu juga dinilai telah melanggar Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik. (T5)(Bunyani)