Pemkab Karo Tertibkan Alih Fungsi Lahan Pengembalaan Nodi Mbal-Mbal Petarum

Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Pemkab Karo didampingi Forkopimda menertibkan alih fungsi lahan pengembalaan umum Nodi yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021, di Desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Senin (13/3/2023)

Sebelumnya, Pemkab Karo bersama forkopimda telah mengadakan rapat untuk menindaklanjuti hasil monitoring kawasan Mbal Mbal Petarum sebagai Pengembalaan Umum Nodi seluas 682 Ha, serta telah mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengolah lahan tersebut.

Penertiban itu dihadang ratusan warga dari Dusun Paya Mbelang dan Rambah Galonggong dengan membentangkan poster, bahkan seorang warga nekad telentang di jalan untuk menghalau tim gabungan memasuki lahan dengan mempergunakan alat berat

 

Batalkan perda rekayasa, tanah ulayat milk rakyat, itulah yel-yel yang diteriakkan warga dengan kompak. 

Kepala Desa Mbal-mbal Petarum, Dosen Perangin angin yang juga hadir bersama Forkopimcam Lau Baleng meminta warga agar membuka gerbang dan mempersilahkan petugas masuk ke kawasan Nodi.

Permintaan Kepala Desa ditolak warga, namun dengan berbagai himbauan dan langkah persuasif yang dilakukan tim gabungan akhirnya warga dengan perasaan berat hati meninggalkan lahan yang telah ditanami selama bertahun-tahun itu. 

Tim gabungan membuat posko penertiban di lokasi untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan dan akan melakukan pembersihan lahan yang selama ini telah ditanami warga, kemudian akan ditanami dengan rumput

Personil gabungan yang diturunkan ke kawasan  tersebut terdiri dari Satpol PP sebanyak 100 orang, Polres Tanah Karo 75 orang, ditambah dengan TNI, Dinas pertanian dan BPBD kabupaten Karo,”tutur Kasatpol PP Gelora Fajar Purba. (Sabar Menanti Silalahi)