Tanah Karo (KABAR NUSANTARA) – Pengadilan negeri Kabanjahe menggelar sidang praperadilan atas penangkapan Kadis Lingkungan Hidup, Radius Tarigan, ST sebagai pemohon melawan termohon Kajari Karo, Fajar Syah Putra Lubis, SH, MH, Rabu (10/8/2022)
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kajari Karo, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kabanjahe terhitung 21 July 2022 dengan penangkapan Nomor perkara 6/Pid.Pra/2022/PN. Persidangan dipimpin majelis hakim Sanjaya Sembiring, SH, MH dengan pembacaan jawaban dari termohon, dan dilanjutkan dengan bukti surat dari pemohon dengan menghadirkan kuasa hukumnya.
Menurut pihak termohon (Kajari Karo) yang dibacakan secara bergantian oleh Randa Tarigan, SH dan Agustinus Perangin-angin, SH, bahwa Radius Tarigan ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
“Kegiatan ini meliputi pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan Plaza bundaran serta kegiatan lainnya, sumur bor, pembangunan kantor pengelolaan, pembangunan gapura, pengadaan lampu jalan umum dan KWH meter,” ungkapnya.
“Semua kegiatan ini sengaja dipecah pecah untuk menghindari tender yang dilakukan PPK. Kemudian penyidik mendapat kekurangan volume sehingga mengakibatkan kerugian negara berkisar Rp 518 juta,” ungkap Kajari Karo melalui Kasi Pidsus Ranu Wijaya, SH, MH. (Pradipta Semb)