banner 728x250

Perangkat Desa Kab. Sarolangun Diduga Banyak Double Job, Perbup No 77 Tahun 2018 Belum Maksimal

banner 120x600
banner 468x60

Kabar-nusantara.com, Sarolangun – Perangkat Desa Kabupaten Sarolangun, diduga masih banyak yang merangkap jabatan atau doble job. Ada yang bekerja juga sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer dan lainnya.

Saat di hubungi melalui telpon genggamnya terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi mengatakan, Kepada kepala desa agar menjalankan Peraturan Bupati  Nomor 77 tahun 2018 tentang aturan ketentuan larangan bagi honorer menjadi perangkat desa.

banner 325x300

Peraturan tentang tata tertib ini menjelaskan agar jangan sampai para perangkat desa memiliki jabatan ganda. Mestinya yang bersangkutan tinggal pilih mau jadi perangkat desa atau honorer. Saya sarankan agar Kepala Desa mengganti perangkatnya yang terikat kontrak daerah. Karena ini bertentangan dengan Perbup 77 tersebut. “Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan,” jelas Mulyadi.

Masih ditemukannya para perangkat desa yang doble job tersebut, Mulyadi menyarankan agar Kepala Desa lebih selektif kembali memilih Perangkat Desa. Mulai dari selektif dari segi kelulusan akademik, minimal memiliki ijazah SMA, dan segera lakukan penggantian apabila Perangkat Desa tersebut terbukti doble job.

“Selama ini masih ditemukan di Desa-desa para perangkatnya memiliki jabatan ganda. Kita sarankan agar Kades mengganti Perangkat Desa yang doble job,”  Ungkap nya.

(JMS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *