banner 728x250

Perjalanan Domestik Kini Bebas PCR, Ini Dampaknya Menurut Pakar Unpas

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Calon penumpang
pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I
Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Pengelola Bandara Bali
memprediksi jumlah rata-rata penumpang harian di bandara tersebut akan
meningkat sekitar 20 persen setelah hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen
COVID-19 tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam
Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga
(booster).(ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

 

Bali (kabar-nusantara.com) – Pandemi Covid-19 sudah berlangsung dua tahun.
Pemerintah berupaya mengontrol melonjaknya kasus positif Covid-19 dengan
sejumlah kebijakan di beberapa sektor. Misalnya di dunia pendidikan, yang semua
sudah diperbolehkan menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas namun
diubah lagi karena kasus positif Covid-19 yang meningkat.Dilansir dari laman kompas.com, Selasa (15/3/22) 

 

Namun demikian, lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia
karena adanya varian Omicron tidak setinggi saat gelombang kedua Covid-19 pada
pertengahan tahun 2021 silam. Terbaru pemerintah menerapkan kebijakan
penghapusan bukti bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik.

 

Tingkatkan pendapatan asli daerah Kebijakan ini dinilai akan
berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di Kota
Bandung. Hal ini disampaikan dosen sekaligus pengamat ekonomi Universitas
Pasundan, Acuviarta Kartabi. Menurutnya, momentum ini mampu memberikan dampak
positif bagi perekonomian Kota Bandung.

 

Meski demikian, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak
mengabaikan protokol kesehatan (prokes) agar tidak menimbulkan varian atau
eskalasi baru. “Dihapuskannya kebijakan tersebut tentuk bakal menambah
mobilitas dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi,” terang Acuviarta Kartabi
seperti dikutip dari laman Unpas, Selasa (15/3/2022).

 

Sumber peningkatan pajak Jika melihat aturan yang diputuskan
pemerintah pusat, setidaknya PAD Kota Bandung bisa meningkat hingga Rp 1,7 – 2
triliun.

 

Dia menerangkan, mata pajak yang kemungkinan meningkat
meliputi: Pajak hotel Restoran Parkir Penerangan jalan Pajak bumi dan bangunan
(PBB) Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Momentum ini juga akan
mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kota Bandung pada triwulan II 2022 yang juga
dikerek momentum Ramadan dan Idul Fitri.

 

“Tinggal bagaimana menyelesaikan kelangkaan dan
mahalnya beberapa bahan pokok. Jangan sampai nanti daya beli masyarakat
turun,” beber dia.

 

Kendati aturan ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan rumah
sakit. “Walau begitu, kondisi menuju normal ini mesti disikapi secara
bijaksana agar akselerasi pemulihan ekonomi dan kesehatan bisa berjalan
beriringan,” harapnya.

(Penulis : Mahar Prastiwi; Editor : Mahar Prastiwi)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“Perjalanan Domestik Kini Bebas PCR, Ini Dampaknya Menurut Pakar
Unpas”, Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2022/03/15/115532271/perjalanan-domestik-kini-bebas-pcr-ini-dampaknya-menurut-pakar-unpas.

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah
dan cepat:

Android: https://bit.ly/3g85pkA;  iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *