Kabar-nusantara.com, Mukomuko – Sejumlah petani sawit mengeluh, hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik mereka potonganya dinaikkan oleh suplier dari Rp.15.000/ton menjadi Rp.20.000/ton. Keluhan ini disampaikan oleh Ajimali, salah seorang petani sawit asal Desa Sibak, Kec. Ipuh, Mukomuko, saat diwawancarai awak media di pabrik sawit PT. DDP, Senin pagi, (18/1/2021).
Menurut Ajmali, tarip potongan yang dikenakan supliar terhadap para petani penjual TBS nya di pabrik PT. DDP ini sejak beberapa hari lalu naik dari Rp. 15.000/ton, menjadi Rp. 20.000/ton. Peningkatan tarip ini merugikan bagi petani, karena kami bukan hanya sekedar menanam saja, tapi juga ada perawatan dan biaya pupuk.
Biasanya aturannya kita keluar Rp.15.000/ton, tetapi sekarang naik menjadi Rp.20.000/ton. Misalkan kita dapat panen 3 ton dikali Rp.20.000, kita harus bayar Rp.60.000 ribu. Maka yang Rp.60.000 inikan petani sudah bisa bantu untuk membeli pupuk,” ungkap Ajimali.
Ajimali mengaku terkejut atas kenaikan tarip potongan tersebut. Pasalnya tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari suplier ke petani sawit. “Harapan kami selaku petani, agar biaya pemotongan yang baru sebesar Rp20.000/ton ini bisa dikembalikan ke tarip lama, sebesar Rp.15.000/ton.
Karena kalau ada suplier baru yang mau kembali ke tarip sesuai potongan lama, kemungkinan besar kami para petani banyak yang lari kesana. Selain itu, kami juga berharap ada solusi dari pihak perusahaan,” lanjut Ajamali.
Disisi lain, Doni toke sawit atau pengumpul sawit petani ketika dikonfirmasi mengatakan, efek kenaikan potongan dari suplier ke toke tidak memberatkan, karena toke bisa menurunkan harga kepada petani. “Yang paling dirugikan itu adalah petani, sedangkan toke tidak. Tetapi dengan kenaikan potongan ini, kita sama petani jadi merasa gak enak,” aku Dani.
Pihak PT. DDP saat dikonfirmasi melalui Bidang pembelian TBS, Sapuan, mengaku perusahaan tidak mau tau masalah potongan suplier kepada petani. “Potongan dari suplier kepada petani diluar sepengetahuan perusahaan. SPK atau MoU antara perusahaan dengan suplier itu yang diberikan adalah harga papan itupun tidak menetap. Sedangkan harga dari suplier kepada petani itu adalah urusan mereka,” urai Sapuan.
“Mereka kan wajib bayar pajak ke kantor perpajakan, itu nanti mereka juga mengusulkan kepihak perusahaan. Pajak itukan pajak usaha mereka, intinya yang terakhir yang bayar nanti adalah konsumen,” lanjut Sapuan.
Dilain pihak, Nurhayati (NH) salah satu dari sekian banyak suplir di perusahaan PT. DDP, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, membenarkan adanya kenaikan potongan dari suplier kepada petani. Namun belum mengetahui secara pasti, apakah potongan itu sebelumnya sudah dimusyawarahkan atau belum kepada para petani.
Menurut Nurhayati, kalau petani minta dikembalikan ke Rp15.000/ton, bagi saya tidak masalah. Karena saya hanya satu suplier paling banyak lima orang petani. Paling-paling hanya 20 ton per minggu. Yang paling banyak itu adalah UD lain seperti Tandan Dollar (TD) yang tagihannya bisa sampai 1 M.” Pungkas Nurhayati. (Sinema Laia)