Teluk Kuantan (kabar-nusantara.com) – Patroli Polsek Kuantan Hilir mengamankan 2 orang pelaku pertambangan emas tanpa ijin PETI)) dengan menggunakan mesin Dompeng di daerah Sei Kukok Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS), Kamis (17/6/21)
Penertipan PETI tersebut dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Asril, S.Sos, MH bersama 8 orang personil Polsek Kuntan Hilir. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini jajaran Polres Kuansing secara masiv terus melakukan operasi dan patroli kedaerah daerah yang rawan aktifitas PETI, namun masih ada juga masyarakat yang melakukan aktifitas tersebut.
“Mereka tidak mau tau bahwa kegiatan tersebut dapat merusak Lingkungan Hidup,” katanya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK.MM, melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman, SH, ia mengatakan bahwa adanya penangkapan tersebut sesuai dengan instruksi pimpinan untuk menertibkan kegiatan penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kegiatan yang dilakukan pelaku PETI tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, juga meresahkan masyarakat sekitar,” jelas Tapip.
Para pelaku penambangan emas tanpa izin yang diamankan adalah SU (34) dan SI (41) merupakan masyarakat luar Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuantan Hilir Polres Kuantan Singingi, untuk dilakukan proses sesuai undang undang yang berlaku.” tegas Tapip. (Humas polres/Otomasi)