Jakarta (kabar-nusantara.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung
menyidangkan kasus pemerkosaan terdakwa HW (36), seorang pimpinan salah
satu yayasan pesantren di Kota Bandung. Terdakwa
diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 14 santri. Dilansir dari laman
CNNindonesia.com Rabu (8/12/2021).
Sidang ini berlangsung di ruang sidang anak digelar majelis hakim diketuai
Yohanes Purnomo Suryo Adi, secara tertutup dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi pada Selasa (7/12). Menurut jaksa penuntut umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan
ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.
Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi
masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan
didampingi,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (8/12). Para
korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya
empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan.
“Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua,”
ujar Agus.
Agus
menuturkan, keempat korban telah dihadirkan ke persidangan untuk menjalani
pemeriksaan saksi di PN Kelas 1A Khusus Bandung. “(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali
melahirkan akibat perbuatan terdakwa,” ucapnya.
Perbuatan
cabul terdakwa HW, kata Agus, dilakukan terdakwa di beberapa tempat, sejak 2016
sampai dengan 2021. Adapun terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal
76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca artikel CNN Indonesia “Pimpinan Pesantren di Bandung Cabuli Belasan
Santri, 4 Orang Hamil” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/