Magelang (Kabar Nusantara) – Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, menggelar sidang ke-6 kasus kekerasan seksual dengan Terdakwa Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, K.H. Amin Zaenuri alias Asmuni. Korban merupakan santriwati dari Terdakwa sendiri, Selasa (08/07/2025).
Dalam sidang Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan Saksi dari Korban yakni Hariyono yang tidak lain Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, yang notabene tetangga Korban dan alumni murid dari Terdakwa mencabut keterangan BAP pada persidangan ke-4 sebelumnya. Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nauval Amarullah, S.H., M.H. tetap optimis bahwa Terdakwa sudah melakukan kekerasan terhadap Korban.
Hal itu disampaikan JPU kepada awak media, bahwa keterangan hasil BAP Saksi dari Korban sebelum dicabut dikatakan bahwa pada mediasi di rumah Korban, Terdakwa mengakui sudah 2 kali melakukan kekerasan seksual kepada Korban.
“Dulu sebelum sampai Kepolisian, sudah pernah dilakukan mediasi di rumah Korban. Pada saat itu Saksi dari Korban yang tidak lain Bapak Hariyono juga menghadiri mediasi tersebut. Di situlah Terdakwa mengakui kalau dirinya sudah melakukan kekerasan seksual dua kali kepada Korban. Walaupun Pak Hariyono sudah mencabut keterangan BAP di persidangan, itu bukan masalah bagi kami,” ujar JPU Nauval Amarullah, S.H., M.H.
Bagi JPU, terdakwa sudah melanggar Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf B, C, E, dan G Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau sebagai alternatif, Pasal 6 huruf C dalam Undang-Undang yang sama.
“Kita tetap yakin kok Mas, Terdakwa benar-benar melakukan perbuatan tersebut. Dan kita tunggu pada persidangan minggu depan, karena sidang minggu depan agendanya adalah Tuntutan,” kata JPU Nauval Amarullah kepada awak media.
Sementara itu, di ruang lain, Penasihat Hukum Terdakwa, Awan Syah Putra, S.H. mengatakan bahwa agenda sidang ke-6 hari ini adalah kliennya menghadirkan 2 saksi dan semuanya adalah “Santriwati Dalam”.
“Tadi Saksi yang dihadirkan dari klien saya ada 2 yakni ‘santriwati dalam’-nya klien itu sendiri. Dia (saksi) menceritakan aktivitas keseharian di pondoknya, dan mereka berdua (Saksi) juga tidak tahu akan kejadian ini, tahu-tahu keluarga Korban menjemputnya,” kata Penasihat Hukum Terdakwa menirukan keterangan Saksi di persidangan.
Di luar lokasi persidangan, Komandan GPK ATB, Yanto Pethuks menegaskan, bahwa komitmen untuk mengawal persidangan kasus kekerasan seksual ini adalah sampai selesai. Ia bersama anggota GPK ATB melakukan pengawalan kasus ini sebagai bentuk dukungan kepada Korban, agar Korban sendiri mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Yanto menginginkan kasus kekerasan seksual dengan Terdakwa Kyai Amin Zaenuri ini cukup yang terakhir kalinya, dan tidak ada kasus serupa yang melibatkan pengurus Ponpes ataupun tokoh-tokoh agama yang lain.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya itu silakan. Saksi dari korban mencabut keterangan BAP-nya di persidangan dengan alasan ada unsur pemaksaan, juga silakan. Namun bagi kami GPK ATB tidak masalah. Kami GPK ATB tetap konsisten mengawal kasus ini sampai selesai, dan berharap Terdakwa dihukum seberat-beratnya, agar Korban, ya tadi, mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” terang Yanto Pethuks. (Syakira)