BADUNG (Kabar-Nusantara.com) – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat telah diamankan dan kini ditahan setelah diduga merekam serta menggunakan konten bermuatan seksual milik korban untuk mengancam.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari laporan korban N.L.P.L.W. (22). Korban mengaku diancam melalui pesan WhatsApp menggunakan foto dan video yang direkam secara diam-diam saat korban berada di dalam toilet.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di area toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional.
“Pelaku diduga merekam korban melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam, kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban,” ujar Ipda Suka Artana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Sat Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku di Bekasi, Jawa Barat. Atas perintah Kasat Reskrim AKP R. Ritonga, S.H., M.H., pelaku akhirnya diamankan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan dan ketakutan yang berdampak pada aktivitas sehari-hari.
Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur perekaman atau penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Nal)

