Banjarmasin (kabar-nusantara.com) . Tim Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi
(Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan
(Kalsel) membongkar peredaran oli palsu dengan mencatut sejumlah
merek dagang ternama lintas Provinsi.
Kasubdit 1 Indagsi Dit Rekrimsus Polda Kalsel AKBP
Ridwan Raja Dewa mengungkapkan peredaran oli palsu dengan merek Yamalube
dan AHM ini bermula dari laporan masyarakat. Dilansir dari laman
CNNindonesia.com sabtu (11/12/2021).
Petugas lalu melakukan penyidikan dengan cara mendatangi Toko Berkat Motor,
beralamat di Kelayan Dalam, Banjarmasin, Kalsel. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan sedikitnya 6.288 botol oli dengan
merek Yamalube dan 3.840 botol oli palsu dengan merek AHM.
“Polisi mengamankan tersangka IP (46). Total jumlah botol yang diamankan
seluruhnya adalah 10.128 botol,” kata Ridwan lewat keterangan resmi,
Jumat (10/12).
Dari hasil
keterangan tersangka yang juga pemilik toko, oli yang diperdagangkan ia dapat
dari salah satu toko yang terletak di Cilongok Jaya, yang beralamat di
Pasar Kemis Kabupaten Tanggerang, Banten. Tim dari Polda Kalsel bersama Satreskrim Polresta Tangerang lalu melakukan
pengembangan ke Toko Cilongok Jaya Tangerang dan mengamankan seseorang
berinisial BS (46).
Dari toko BS, polisi mengamankan barang Bukti Oli Merek Yamalube palsu
sebanyak 18.708 Botol dan Oli Merek AHM Palsu 14.136.
“Jumlah total oli palsu yang diamankan di Tangerang sebanyak 32.844
Botol,” kata Ridwan.
Sehingga total
oli palsu yang sudah diamankan oleh kepolisian dari Banjarmasin dan
Tangerang adalah 42.972 botol.
“Saat ini kasus masih terus dikembangkan dan akan ada tersangka
lain,” tutup Ridwan yang mewakili Dir Reskrimsus Polda Kalsel
Kombes Pol Suhasto itu.
Adapun tersangka dalam kasus itu dijerat pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang
No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda
paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan pasal 102 pidana kurungan paling lama 1
tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Baca artikel CNN Indonesia “Polisi Bongkar Peredaran Oli Palsu, Barang
Bukti Ribuan Botol” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211211001709-12-732734/polisi-bongkar-peredaran-oli-palsu-barang-bukti-ribuan-botol.