Foto: Polres Demak menangkap pelaku penipuan
dengan modus proyek fiktif. Foto: Dok Humas Polri
Jakarta (kabar-nusantara.com) – Polres
Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Dalam kasus tersebut pelaku menggasak uang
korban sebanyak Rp 377 juta. “Pelaku RM mempunyai ide penipuan untuk
proyek fiktif. Korban berinisial SR,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil
Widiyas Sampurna dalam siaran persnya, Senin (7/2).
Agil mengatakan penipuan dilakukan tersangka sejak
Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan
lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.
“Korban tergiur karena ditawari proyek hibah
dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen
dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan dibagi dua,” beber Agil.
Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang
korban jika proyek tidak berjalan. Awalnya korban diminta menyerahkan uang
sebesar Rp 10 juta kepada pelaku dengan alasan operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan uang Rp 150 juta
untuk operasional sosialisasi proyek, tetapi setelah dicek korban tidak ada
proyek yang dimaksud di wilayah Demak.
“Setelah korban curiga, kemudian pelaku
berdalih bahwa uang digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat,
sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali
transfer ke rekening pelaku dengan total Rp 377 juta,” kata dia.
Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang
penipuan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
pasal berlapis.
“Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan
atau 372 KUHP terkait tindakan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman
pidana empat tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Artikel ini telah tayang di
yang Bawa Kabur Uang Rp 377 Juta”, https://www.jpnn.com/news/polisi-ciduk-pelaku-penipuan-proyek-fiktif-yang-bawa-kabur-uang-rp-377-juta