Bima, Kabar-Nusantara.com – Tim subdit V Ditreskrimsus Polda Bali menyita barang bukti alat skimming yang di sembunyikan di sebuah lahan jagung Desa Tambe Kecamatan Bolo, Bima. Rabu (27/1/21) adapun barang bukti (BB) yang di amankan oleh pihak Kepolisian, satu buah Laptop, ratusan kartu putih (ATM), kamera. Barang-barang tersebut milik saudara J warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kab. Bima.
J salah satu dari tiga pelaku di grebek Polda Bali. Mereka di ketahui terlibat jaringan kejahatan internasional skimming Malaysia. “Polisi melakukan penyitaan barang bukti dari hasil pengembangan tiga pelaku skimming yang berasal dari NTB,” ungkap ketua tim subdit V Ditreskrim Polda Bali, Kompol Decki Hendra Wijaya,” Rabu (27/1/21).
Menurut asil penyelidikan, pelaku sudah lama beroperasi sejak tahun 2019 lalu. Mereka beroperasi bukan hanya di NTB saja. Mereka sering kali beroperasi di berbagai daerah, Jogyakarta, Solo, Jember, Surabaya dan lainnya.
Kasus yang terjadi di bali banyak memakan korban dari Kabupaten Sumbawa. Pelaku mengumpulkan datanya di Sumbawa, kemudian mengambil uangnya di Bali. Kami mengetahui barang bukti tersebut dari istri saudara J. Istri mengaku, barang bukti tersebut di sembunyikan di lahan jagung warga di bagian barat Desa Tambe.
Di bantu Tim Puma Polres Bima. barang bukti yang di sembunyikan itu di temukan oleh Tim dari Polres Bima dan Polda Bali sekitar jam 17:10 Wita. Barang bukti di geledah di sebuah rumah warga Tambe. Penggeledahan di saksikan warga dan istri pelaku.
“Barang bukti kami temukan dan akan kami sita dan kami akan bawa ke Polda Bali sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut,” katanya
Dijelaskan kasus ini terungkap dari hasil laporan warga yang merasa uangnya hilang padahal dia tidak pernah mengambik uang. Modus ini di lakukan dengan memasang alat skimming di mesin ATM. Ketika kartu di masukin ke mesin ATM, alat skimming tersebut akan merekam semua data nasabah bank tersebut dan akan tercopy semua data oleh alat skimming yang di pasang pelaku.
“Dengan cara ini pelaku bisa menggandakan kartu ATM para nasabah tersebut. Kemudian menarik uangnya dari mesin ATM di berbegai tempat, ” tuturnya.
Dengan terungkapnya kasus ini kami berharap kepada masyarakat agar berhati-hagi melakukan transaksi di ATM. Agar mengamankan PIN menggunakan telapak tangan untuk menutupi pada saat memencet tombol PIN. “Kode PIN harus di jaga dan di rahasiakan, agar semua orang tidak mengetahuinya,” harapnya
Sementara istri J berinisial A merasa kaget mendengar kabar suaminya terlibat dalam sindikat kejahatan internasional skimming. Karena yang ia tahu selama ini suaminya yang pria asal Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu itu sering keluar kota katanya urusan pekerjaan.
Memang A jarang pulang dan saya tidak tahu jika alat yang di simpan dalam rumah yang terbungkus rapi menggunakan karung adalah skimming. J terakahir menghubungi saya dan meminta untuk menyembunyikan barang bukti (BB) tersebut ke lahan jagung warga, dan alat itu sangat berat, “saya minta bantuan sama ipar untuk menyimpan alat skimming di lahan jagung milik warga,” katanya (reporter sy )
Mereka harus dihukum dgn seberat-beratnya,karena mereka cari makan dgn jalan pintas yg merugikan banyak orang.