Kabar-nusantara.com, Lampung – Polres Bawang Barat berhasil meringkus R bin Bahri seorang laki-laki Terduga penyalahgunaan Narkoba. Di tangkap di rumahnya Desa Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Kembali tugas di Kab. Mesuji, sebagai Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH, MH di Polres Tulang Bawang Barat, mengatakan, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa sodara (R) bin Bahri melakukan transaksi narkotika di rumah nya yang berada di Tiyuh Panaragan.
Kemudian team Satnarkoba di pimpin Kasat narkoba meluncur ke sasaran, melakukan pencarian dan penangkapan terhadap R, bin Bahri di rumah nya.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu, pirek dan seperangkat alat hisap shabu (bong) di dalam kamar di Rumahnya. Se lk anjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Tuturnya
Dalam pemeriksaan personil Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, menemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastic klip kecil berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram;
Satu buah tabung kaca pirek; satu buah korek api gas; satu buah botol plastic kecil warna putih terdapat selang pipet bengkok pada tutup botol, ini di duga bong (alat hisap shabu). Kemudian
empat buah sendok shabu dari pipet plastik dan tiga buah selang pipet plastic.
Bukti lain satu unit Handphone Android merek OPPO A3S warna merah dan Oppo warna putih.
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH, MH mengatakan, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba kini terjerat pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 Ayat(1) UU No 35 Tahun 2009, “dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup.” Tuturnya.
Sementara itu Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK Mengatakan, Terduga pelaku yang bernama (R) bin Bahri 35 tahun pekerjaannya Petani, alamat tempat tinggal RT/RW 001/004 Tiyuh Panaragan, diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. (Eko)