Polres Biak Numfor gelar konferensi pers kasus pembunuhan di Biak |
Biak, Kabar Nusantara – Polres Biak Numfor menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu (7/10/2023) pukul 14.10 WIT, berlokasi di tempat permainan anak-anak, jalan Majapahit, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor.
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto S.H., S.IK., M.H saat pimpin konferensi pers didampingi Kasatreskrim Iptu Budi Payung, S.H. dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo SE.
“kronologis terjadinya pembunuhan oleh pelaku SS (38 tahun ) kepada korban MJSP (20 tahun) dengan melakukan penusukan sebanyak enam kali. Motif pembubuhan dilatar belakangi rasa cemburu tersangka terhadap korban yang mendekati pacar pelaku”, Ucap Kapolres, Selasa (10/10/2023)
“Pelaku SS menusuk korban MJPS sebanyak enam kali di sejumlah tubuh korban dengan menggunakan sebilah pisau sangkur dan ada satu luka iris pada pelipis kanan dengan sobekan hingga 9 cm dan motif diduga kuat pelaku cemburu kepada korban karena kekasih pelaku kerap mengunjungi korban di tempat kerja,”lanjut Kapolres
Kapolres mengatakan pelaku dalam 1×24 jam berhasil ditangkap setelah kejadian dan barang bukti diamankan dari pelaku berupa sebilah pisau sangkur, satu pasang sendal jepit satu lembar celana pendek, satu unit sepeda motor dan satu helm berwarna kuning.
Pelaku SS akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan jika ada permasalahan pribadi dapat diselesaikan dengan baik dan terhindar dari jeratan hukum.
“Ini adalah murni permasalahan pribadi dan tidak perlu dibawa kemana-mana terkait suku, agama dan lainnya tapi ini hanya karena cinta, jadi kami imbau khususnya kaum muda untuk lebih menahan diri dalam menyelesaikan setiap permasalahan karena banyak cara yang lebih elegan tanpa harus menghilangkan nyawa orang lain,”ujar Kapolres. (Calvin).