Polres Jembrana Tangkap Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Seluruh Bali

 

Jembrana (Kabar Nusantara) – Polres Jembrana menggelar Press Release kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bertempat di depan aula Polres Jembrana, Minggu (05/03/2023).

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin langsung kegiatan Press Release didampingi Pejabat Utama dan awak media.

”Iya betul, ada kasus curanmor yang di lakukan di beberapa tempat Kabupaten wilayah Provinsi Bali yang kami ungkap,” ucap AKBP I Dewa Gde Juliana.

Peristiwa pemcurian kendaraan bermotor terjadi pada Selasa 28/2/2023 dihalaman Pura Balai Subak Baluk Desa Kaliakah Kec. Negara Kabupaten JembranaJembrana. 

Korban atas nama I Kade Wiadnyana, Desa Berangbang Kec. Negara. Sebelumnya korban bersama kakak dan sepupunya bekerja membangun pelinggih di tempat kejadian. 

Saat itu  sepeda motor diparkir tapi kunci kontaknya masih nyantol. Beberapa saat kemudian motor sudah tidak ada. Melihat  motornya hilang korban langsung melapor ke Polres Jembrana.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Jembrana diketahui bahwa tersangka dengan inisial IKA (41) berasal dari Desa Pujungan, Pupuan Kab. Tabanan. 

Reskrim Polres Jembrana berkordinasi dengan Polsek Gerokgak berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti  didepan Kantor Kehutanan Kab. Buleleng, selanjutnya diserahkan ke tim Opsnal Polres Jembrana guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Modus pelaku mengambil motor dengan sasaran motor sedang parkir yang kunci kontaknya nyantol, dan membawa kunci duplikat untuk dicoba secara acak pada sasaran ditempat motor terparkir. Ia berhasil mengambil sepeda motor sebanyak 28 unit. 

Atas perbuatannya tersebut IKA (41) dikenakan pasal pencurian kendaraan bermotor yaitu pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya.  (Kd Ngurah)