Tanah Karo (KABAR NUSANTARA) – Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang pemuda pemilik tanaman ganja di ladang miliknya, tepatnya di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Rabu (4/8/2021)
Penangkapan dilakukan atas informasi dari warga bahwa kedua pemuda ini kerap melakukan transaksi, sehingga warga pun merasa gerah dan melaporkan ke pihak kepolisian
Mendapat informasi itu, petugas kepolisian Tanah Karo langsung bertindak melakukan penyisiran dan berhasil menangkap kedua pemuda tersebut, berinisial PS (31) dan ES (26) yang berdomisili di Desa Sempajaya, tetapi sesuai KTP berasal dari Desa Sukanalu, kecamatan Namanteran,”Jelas KBO Satresnarkoba Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Sabtu (6/8/2021).
Petugas menemukan bukti adanya narkoba basah berupa ranting, daun, dan biji beratnya 1900 gram terbungkus dalam secarik kertas, kemudian dibungkus kembali dengan plastik bening, tersusun dalam karung goni.
“Hasil pemeriksaan diladang pada pukul 23:00 WIB ditemukan barang bukti 26 batang pohon ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja dengan ketinggian antara 35 cm hingga 175 cm,” kata Iptu Hendrik.
Usai menemukan dan mengamankan barang bukti pada pukul 08:00 WIB personel Satres Narkoba membawa PS (31) dan ES (26) beserta barang bukti ke Polres Tanah Karo,”jelasnya. (Pradipta Semb)