banner 728x250

Polres Lhokseumawe Gagalkan 6 Pengungsi Rohingya Coba Larikandiri dari Kamp Pengungsian

banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe (kabar-nusantara.com) – Personel Polres Lhokseumawe menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

banner 325x300

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, dalam dua minggu terakhir sudah ada 30 orang pengungsi yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat. Dari dasar itu, Kepolisian membentuk tim melakukan penyelidikan selama 5 hari.

“Hasilnya, pada Jumat dinihari tim  berhasil menggagalkan 6 pengungsi Rohingya yang mencoba  meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan,” ujarnya.

Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan t3 tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Kepada Polisi, ke 3 tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud. 

“Setelah menjemput ke 6 warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas AKBP Henki Ismanto.

(Muhammad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *