Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Polres Tanah Karo melalui Kapolsek Simpang IV AKP Ahmad Ridwan Harahap SH melakukan mediasi dugaan tindak perkara penganiayaan, tepatnya di Aula Pur Pur Polsek Simpang IV, Kamis (12/10/2023)
Korban dugaan penganiayaan Salomo Christian Sembiring (53) membuat pengaduan no: LP/B/43/IX/SPKT/2023/ Polsek Simpang IV tertanggal 19 September yang lalu terhadap pelaku Malem Ateta Ginting (57)
Aparat telah melakukan proses penyelidikan sesuai dengan Undang Undang no 2 Tahun 2002 dan peraturan kepolisian no 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana
Langkah Langkah yang dilakukan aparat penyidik telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan belum ditemukan kendala penanganan dalam perkara, melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi Bahagia Surbakti dan Suasa Tarigan, mengirimkan permintaan visum revertum ke puskesmas Simpang IV serta melakukan gelar perkara
Permasalahan dugaan penganiayaan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak di mediasi dengan dihadiri kepala desa Kuta Tengah Josua Ginting serta Babinkamtibmas Bripka Junius Ginting
Hal itu disampaikan Kapolsek Simpang IV AKP Akmad Ridwan Harahap SH kepada wartawan, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak akan melanjutkan permasalahan ke jalur hukum karena masih memiliki hubungan keluarga serta pihak pelaku memberikan biaya pengobatan kepada korban
“Semoga kedua belah tetap menjaga kekeluargaan dan tidak lagi melakukan hal yang mengundang permasalahan /perseteruan,” ucapnya. (Sbr-kbn-158)