Polres Tanah Karo Ungkap 10 Kasus Narkotika Selama Dua Pekan Terakhir

Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Polres Karo berhasil mengungkap 10 kasus dalam upaya pemberantasan dan peredaran narkotika selama dua pekan dari akhir bulan Mei sampai awal Juni, Jumat (9/6/2023) 

Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SH MH SIK melalui Kasat narkoba AKP Henry D.B Tobing kepada wartawan, bahwa telah mengamankan 11 orang tersangka dengan total barang bukti sabu sabu 8,44 gram, Ganja 13,63 gram dan 8 butir ekstasi.

Salah satu dari 11 orang tersangka adalah perempuan, semua masuk klasifikasi pengedar dan kurir yang ditangkap di TKP berbeda beserta dengan barang buktinya, 4 orang di TKP Kabanjahe, 1 orang di TKP Berastagi, 1 orang di TKP di Kutabuluh, 1 orang di TKP Tigabinanga, 2 orang di TKP Munthe dan 1 orang di TKP Payung

Pelaku pengedar akan dijerat sanksi pada pasal Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara

“Jangan takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di daerah sekitarnya,”ucapnya 

Polres Tanah Karo akan menjamin kerahasiaan identitas dari masyarakat yang memberikan laporan informasi adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika

“Keberhasilan kami dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba tentunya juga berkat kerjasama dan peran dari masyarakat dalam membantu kinerja Polres Tanah Karo,”tambahnya (Sbr-kbn-158)