banner 728x250

Polresta Magelang Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Sabu

Para Tersangka kasus sabu dihadirkan pada Konferensi Pers Polresta Magelang, Selasa (15/07/2025). (foto: Syakira)
banner 120x600
banner 468x60

Magelang (Kabar Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkotika dalam waktu berdekatan, Selasa (15/07/2025).Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkotika dalam waktu berdekatan, Selasa (15/07/2025).

Dari dua penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Total enam pelaku peredaran sabu berhasil ditangkap, termasuk seorang oknum kepala desa aktif dari Kecamatan Kajoran.

banner 325x300

Kasus pertama diungkap pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos yang terletak di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dalam operasi tersebut, empat Tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial HK (warga Girirejo, Tegalrejo), ADS (warga Jebengsari, Salaman), LS (warga Pandansari, Kajoran), dan YN (warga Gemawang, Girimarto, Kabupaten Wonogiri).

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya karena melibatkan jaringan lokal dan tokoh publik.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti mengedarkan narkoba, karena ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan bangsa,” ujar Kombes Herbin dalam wawancara pada Selasa (15/07/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga dari empat Tersangka, yakni HK, ADS, dan YN berperan sebagai pengedar. Sementara itu, tersangka LS yang juga merupakan seorang kepala desa aktif, membeli sabu dan menyediakan tempat kos untuk digunakan bersama. Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, di antaranya dua paket sabu seberat 10 gram, empat paket seberat 1,2 gram, empat paket seberat 1,3 gram, dan satu paket sabu seberat 0,5 gram. Polisi juga menyita satu alat hisap sabu, satu unit iPhone 13 Pro Max, dan tiga unit ponsel dari berbagai merek.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan bahwa modus operandi para Pelaku adalah membeli sabu secara kolektif lalu memecahnya ke dalam paket-paket kecil untuk diperjualbelikan.

“Tersangka HK yang mengatur distribusi, memerintahkan ADS untuk mengantar pesanan, sedangkan sebagian pembeli datang langsung ke sekitar kos,” terang AKP Tri.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, sabu seberat 0,5 gram dan 10 gram ditemukan di dalam tas milik YN. Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.

Tak lama berselang, kasus kedua berhasil diungkap pada Sabtu, 12 Juli 2025. Tim Satresnarkoba Polresta Magelang menggerebek rumah seorang buruh harian lepas berinisial S di Dusun Dowo, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid. Tersangka diketahui telah memperoleh sabu dari seseorang berinisial W, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang disita dari rumah S antara lain sabu seberat 0,2 gram, 0,62 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,35 gram, satu unit HP OPPO warna merah maroon, serta alat hisap. Dari hasil penyelidikan tersangka S mengaku bahwa sebagian sabu ia konsumsi sendiri, sebagian diberikan ke rekannya berinisial IS (juga DPO), dan sisanya diberikan kepada tersangka kedua, yakni CDEH.

Tersangka CDEH, seorang wiraswasta asal Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, ditangkap di kediamannya. Dari rumahnya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram. Modus serupa juga digunakan dalam kasus ini, di mana barang haram dikemas ulang menjadi beberapa paket kecil untuk konsumsi maupun distribusi.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada dua kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini akan terus kami kejar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sementara itu, AKP Tri Widaryanto menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkoba. “Perang terhadap narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Dibutuhkan peran serta masyarakat dan instansi lain agar wilayah kita benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Dengan dua pengungkapan besar dalam waktu yang berdekatan, Polresta Magelang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. (Syakira) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *