Magelang (Kabar Nusantara) – Unit Reskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual fisik atau “begal pantat” yang meresahkan warga di wilayah Mertoyudan. Aksi ini dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual fisik yang merendahkan harkat dan martabat kesusilaan korban.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K., menuturkan peristiwa pelecehan tersebut menimpa seorang mahasiswi berinisial FN (20) pada Rabu (06/05/2026), sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Mertoyudan.
“Berdasarkan laporan yang sempat viral di media sosial, petugas kepolisian melakukan penelusuran melalui sejumlah rekaman CCTV untuk melacak jejak Pelaku,” tuturnya, Jumat (08/05/2026).
Dijelaskan Kasat Reskrim, meski kendaraan yang digunakan tidak memasang plat nomor, polisi berhasil mengidentifikasi Pelaku berinisial ETL (28) melalui kecocokan jenis sepeda motor serta jaket yang dikenakannya saat beraksi.
“Pelaku yang merupakan seorang wiraswasta ini akhirnya diamankan oleh petugas pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 15.00 WIB di kawasan Dusun Soka, Mertoyudan, saat hendak memarkirkan kendaraannya,” jelas Kompol La Ode.
Dalam melancarkan aksinya, Pelaku mengincar Korban yang tengah berjalan kaki sendirian di gang-gang sempit. ETL mendekati Korban FN dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu secara tiba-tiba melakukan pelecehan fisik sebelum melarikan diri.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polresta Magelang, Pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa beberapa kali di wilayah Mertoyudan. Terkait motif, Pelaku secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya merasa puas setelah melakukan tindakan asusila tersebut.
“Atas perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Kompol La Ode.
Secara formil Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, namun diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Unit PPA.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor, jaket, dan helm yang digunakan pelaku sebagai alat bukti.
Guna melengkapi proses penyidikan, Polresta Magelang berencana mendatangkan psikiater untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tersangka.
Polresta Magelang mengimbau warga yang pernah menjadi korban serupa di wilayah Mertoyudan untuk segera melapor guna memperkuat berkas perkara. (Syakira)











