banner 728x250

Polri: ACT Himpun Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005-2020, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional

banner 120x600
banner 468x60
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

banner 325x300

JAKARTA (kabar-nusantara.com) –  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
mengungkapkan jumlah pemotongan uang donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
sejak 2005 sampai 2020. Total uang donasi yang terkumpul dalam periode itu
mencapai Rp 2 triliun. Dilansir dari laman  Kompas.com  Jumat- (29/07/2022).

 

Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pemotongan yang dilakukan ACT di
periode tersebut mencapai Rp 450 miliar.

 

“Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005
sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang
dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang
dikumpulkan,” kata Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri,
Jakarta, Jumat (29/7/2022).

 

Ramadhan mengatakan, pemotongan Rp 450 miliar itu digunakan
untuk operasional di ACT. “Dengan alasan operasional, di mana sumber
anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus
yayasan,” ujar Ramadhan.

 

 Ramadhan menjelaskan,
mulai 2015 ACT menerapkan sistem pemotongan donasi 20-30 persen.  Pada 2015 sampai 2019, ACT memotong dana
donasi sebesar 20-30 persen. Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT
memotong uang donasi sekitar 30 persen.

 

 “Pada tahun 2015
sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat
keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30
persen,” ujarnya.

 

Diketahui, 4 petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus penyelewengan dan penggelapan dana. Adapun para tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri
sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina
ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

 

Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019
yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun
2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

 

Terhadap keempat tersangka sejak siang hari tadi sedang
dilakukan pemetiksaan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu terbukti
terlibat menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong
uang donasi 20-30 persen.

 

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan
atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Subsider,
Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

 

 Selanjutnya,
dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.  (Penulis : Rahel Narda Chaterine;  Editor : Krisiandi)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“Polri: ACT Himpun Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005-2020, Dipotong Rp 450
Miliar untuk Operasional”, Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/19053101/polri-act-himpun-donasi-rp-2-triliun-sejak-2005-2020-dipotong-rp-450-miliar.

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah
dan cepat:

Android: https://bit.ly/3g85pkA;  iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *