banner 728x250

Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

banner 120x600
banner 468x60

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan 4
tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat
Tanggap (ACT). Keputusan penahanan terhadap 4 tersangka itu dilakukan usai
penyidik melakukan gelar perkara. Dilansir dari laman Kompas.com – 29/07/2022.

banner 325x300

 

“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan
terhadap empat tersangka tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat
(29/7/2022).

 

 Adapun 4 tersangka
itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang
saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT
sejak 2019 – saat ini.  Kemudian Hariyana
Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina
ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini,
Novariadi Imam Akbari.

 

Menurut Whisnu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari
ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. “Penahanannya akan
dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan,” kata dia. Whisnu
menyebutkan, salah satu alasan penyidik menahan para tersangka karena
dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

 

Sebab, kata dia, sudah ada beberapa barang bukti yang
dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT. “Sehingga kekhawatiran
penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan
hari ini, malam ini, sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan
penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut,” ujar
Whisnu.

 

Sebagai informasi, empat tersangka itu diduga menggelapkan
uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30
persen. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal
45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56
KUHP.

 

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, keempat tersangka terancaman penjara
terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun, dan penggelapan
4 tahun.  (Penulis : Rahel Narda Ch aterine;  Editor : Krisiandi)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT “, Klik untuk
baca:
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/20440071/polri-tahan-4-tersangka-kasus-penyelewengan-dana-act.

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah
dan cepat:

Android: https://bit.ly/3g85pkA;  iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *