Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Polsekta Berastagi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor, tepatnya di simpang Korpri kedai kopi Karya Bangun Desa Raya Kecamatan Berastagi, Minggu (10/12/2023)
Peristiwa tersebut dialami oleh korban sekaligus pelapor Kartama Brata Tarigan (44) warga Kuta Gadung Desa Raya, Minggu (26/11) pukul 14:00 WIB dengan menitipkan sepeda motor untuk dicuci kepada diduga pelaku yang merupakan pekerja doorsmeer berinisial DSL (22) warga desa Guru Singa
Keterangan yang diperoleh dari Laporan Polisi (LP) sepeda motor diserahkan oleh adik korban Salomo Tarigan (36). Kemudian pukul 18:00 WIB setelah pulang bermain futsal adik korban datang ke doorsmeer namun keberadaan DSL (22) beserta sepeda motornya tidak ada di lokasi sehingga timbul kecurigaan dan melaporkan ke Polsekta Berastagi
Hal itu disampaikan Kapolsek Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak kepada wartawan, bahwa pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan pencarian setelah menerima Laporan Polisi (LP) terkait keberadaan pelaku penggelapan
Hasil penyelidikan selama tiga (3) minggu dalam pencarian telah diketahui keberadaan pelaku di Desa Lawe Diski Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (09/12) dan berhasil mengamankan beserta dengan barang bukti yang saat itu sedang melintas di tepi jalan
“Saat ini DSL (22) sudah ditahan di Polsekta Berastagi berikut dengan barang buktinya, mengakui dan berterus terang atas perbuatan yang telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban
Sesuai pasal 372 dari KUHP tentang kasus penggelapan akan dikenakan hukuman dengan ancaman empat (4) tahun kurungan penjara,” ucap Kapolsekta (Sbr-kbn-158)