Teminabuan (kabar-nusantara.com) – Kepolisian Resor Sorong Selatan – pada kegiatan rutin pemeriksaan orang, kendaraan dan barang bawaan. Anggota Polsubsektor Klamit berhasil mengamankan sebanyak 46 botol minuman keras jenis Mansion House yang dibawa pelaku menggunakan kendaraan mobil hillux dari arah Kabupaten Sorong menuju Kampung Yukase Kabupaten Maybrat, Senin, (04/10/2021)
Pelaku dan barang bukti diamankan guna penyelidikan labih lanjut, dalam hal ini Kapolsek Teminabuan Iptu Rusli Maknum S.Sos menyampaikan kepada anggotanya untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas dan bertugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan apresiasi atas hasil kerja kepada anggotanya.
Kapolsek menerangkan “KRYD yang berlaku dipos Klamit ini tujuannya tidak hanya sebatas pemeriksaan sertifikat vaksin mengingat masih berlakunya PPKM namun juga melaksanakan pemeriksaan kendaraan serta barang bawaan guna menetralisir bentuk kriminalitas dan menekan peredaran miras di Kabupaten Sorong Selatan, hingga saat ini masih tetap berjalan dengan baik, ” tuturnya. .
Lebih jauh dia menjelaskan sesuai laporan hasil penyitaan miras bahwa pada tanggal 7 september 2021 berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 24 kaleng jenis bir bintang, 24 kaleng jenis bir bintang jumbo, 80 kaleng bir hitam guines jumbo, 384 botol vodka doom, 69 botol anggur merah, 96 botol vodka robinson total 667 botol miras telah berhasil di amankan guna penyelidikan lebih lanjut. (Nizar Konjol)