banner 728x250

Pro Demokrasi Datangi Bawaslu Yahukimo Adukan Pleno Dekai Kota

banner 120x600
banner 468x60

Yahukimo (kabar-nusantara.com) –  Pro Demokrasi Kabupaten Yahukimo mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengadukan proses pleno di tingkat Distrik Dekai Kota, Senin (26/02/2024). 

banner 325x300

Kordinator Pro Demokrasi Kabupaten Yahukimo, Otniel Sobolim menyatakan, setelah kami melihat pleno tingkat distrik Dekai Kota pada 23 Februari lalu, ada muncul beberapa pertanyaan dan membuat ketidak puasan. 

Sobolim mengatakan sehingga kami menginisiasi untuk mengorganisir diri, mengadukan semua dugaan ini melalui jalur dan prosedur yang tersedia seperti itu

“Menamakan diri pro demokrasi kabupaten Yahukimo, dalam kelompok ini perwakilan dari pihak-pihak yang merasa dikorbankan datang menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti,” katanya. 

Otniel menegaskan pada prinsipnya kami hadir untuk melakukan pengaduan pleno tingkat di Distrik Dekai Kota tidak sah, karena pihaknya menganggap cacat administrasi dan hukum. Sehingga kami akan membuktikan dengan berdasarkan bukti yang kami miliki. 

“Kami berharap pihak Bawaslu dan Keamanan meminta tolong untuk KPU kabupaten Yahukimo jangan rekapitulasi, karena kami melihat pleno di tingkat distrik dekai kota cacat administrasi dan hukum,” terangnya. 

Selanjutnya perwakilan caleg dari partai PKB pada dapil I Dekai Kota, Eklon Amohoso menyatakan, kami melihat sangat merugikan dalam proses pleno perhitungan suara di Distrik Dekai Kota. Pihaknya sebagai caleg dari PKB merasa di rugikan, hasil pleno pada 23 Februari lalu, sehingga kami datang untuk melakukan pengaduan. 

Eklon mengatakan sehingga hal-hal itu menjadi catatan kami, karena Distrik Dekai Kota ini barometer demokrasi pleno dan perhitungan suara untuk 50 Distrik. 

“Distrik Dekai harus menjadi tolak ukur demokrasi untuk 50 Distrik, kalau saat ini kita melihat Dekai Kota cacat demokrasi secara administrasi dan hukum, maka kita pertanyakan bagaimana dengan teman-teman di 50 Distrik,” tanyanya. 

Dia menerangkan sebelum teman-teman dari 50 distrik  datang membuat pengaduan dengan segala  masalah yang terjadi, Distrik Dekai Kota sebagai barometer demokrasi lebih awal membawa diri untuk lakukan pengaduan, lalu proses seperti apa kita harus mengambil solusi akhir seperti itu. 

“Kami berharap poin-poin yang menjadi catatan kami, bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk menyelesaikan kejanggalan yang terjadi di Kota Dekai,” katanya. 

Sementara menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo Yusem Bahabol mengatakan, kami lembaga Bawaslu selalu menerima semua, siapa saja yang datang disini, baik itu 51 distrik termasuk kelompok. 

Dia mengatakan kami menerima secara administrasi dan aturan lembaga Bawaslu, lalu kita akan mempelajari seperti apa, sesuai dengan pengaduan yang masuk seperti itu. 

“Mempelajari pihak-pihak yang merasa dirugikan maupun penyelenggara PPD dan Pandis yang menyelenggarakan di tingkat Distrik Dekai Kota,” katanya. 

Ketua Bawaslu menjelaskan untuk melihat hal itu, kami akan memanggil dan melibatkan 49 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tetapi 17 tempat pemungutan suara (TPS) di kampung, kita hanya akan fokus pada 32 TPS di Dekai Kota. 

“Sehingga pada prinsipnya paling penting itu, Bawaslu menerima apa yang di bawah baik itu, data secara lisan yang sudah disampaikan dan secara tertulis, bukti dan saksi. Supaya kita pelajari dan melihat bersama seperti itu,” pungkasnya. (KBN-145)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *