Jembrana (kabar-nusantara.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana Rilis Kasus Endorsement Judi Online, Bertempat Di Aula Mako Polres Jembrana, Jumat (23/11/2023).
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit IV Tipidter Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra dan Kasi Humas Ipda I Komang Triatmajayaserta serta di hadiri awak media.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DD (22) asal banyubiru kecamatan negara dan AG (19) asal boyolali Jawa Tengah. Mereka dibekuk di wilayah Denpasar hari Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kemudian dari pengembangan atas penangkapan DD yang merupakan selebgram kemudian tersangka AG ditangkap di wilayah Denpasar.
Kasat Reskrim Polres Jembran AKP AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan kedua tersangka DD dan AG diamankan berdasarkan dari patroli siber dan ditemukan akun instagram yang terpantau mempromosikan judi online.
Modus kedua tersangka ini yakni menyebarluaskan situs judi online di akun pribadinya tersangka DD tanpa adanya privasi, sehingga postingan situ tersebut bisa dilihat oleh banyak akun pengguna IG lainnya,” ungkapnya.
“Tersangka DD merupakan suruhan dari tersangka AG dan akan mendapatkan imbalan sebesar 600 ribu rupiah satu situs dengan membuat stori Instagram sebanyak 3 kali per hari selama 1 bulan, dimana link tersebut diberikan oleh tersangka AG,”imbuhnya.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit HP Iphone warna silver dan hitam, kartu ATM BCA, screenshoot akun postingan instastory dan instagram milik DD, buku tabungan BRI dan screenshoot chat WA (WhatsApp).
“Kasusnya masih kita kembangkan kemungkinan ada beberapa selebgram lagi yang direkrut,” ujarnya.
“Persangkaan pasal terhadap pelaku melanggar pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 55 KUHP dangan ancaman hukuman pidana penjara selam 5 tahun atau denda satu milyar rupiah,” tandasnya. (AL)