banner 728x250

Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Sayap Kanan Diduga Langgar Aturan k3

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Timur (Kabar Nusantara) –  Proyek pembangunan   jaringan irigasi D.1 Jambo aye sayap kanan Aceh Utara dan Aceh Timur tahap2,  pemberi tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat jenderal  sumber daya air SNVT diduga langgar aturan K3, Senin 14/8/23.

banner 325x300

Pelaksanaan  pemanfaatan air Sumatra 1. dengan no kontrak PB.02.01/BWS 1.6.2 /1020 dan  tangal kontrak 02 Mei 2023 dengan jumlah anggaran kontrak senilai Rp.15.200.000.000 masa kontrak 240 hari. 

Tahun angaran 2023, kontraktor pelaksana PT Buhana Jaya  Nusantara.  Konsultan supervesi, CV Multi Patner Konsultant, KSO PT Dekama Sekata  yang ber alamat di Desa Seuneubok Tuha Kecamatan Pante Bidari  Kabupaten Aceh Timur . 

Sesuai hasil investigasi wartawan Kabar Nusantara bersama Tim diduga  pihak PT Buhana Jaya Nusantara  tidak menerapkan aturan pokok kerja k3  pada para  pekerja  di lokasi   pembangunan yang sedang dikerjakan tersebut. 

wartawan media Kabar Nusantara  M. Zubir  bersama rakannya saat berada dilokasi tempat pembangunan proyek irigasi   banyak  para pekerja tidak menggunakan sefety keselamatan kerja,  Tim melihat langsung para pekerja sedang beraktifitas tidak menerapkan pengunaan safety untuk keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja. 

Padahal setiap  proyek pembangunan berdasarkan Permenaker RI Nomor 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.   

dengan jelas persoalan tersebut tertuang dalam aturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970, K3 wajib di terapkan seluruh tempat kerja, tiap ruangan, atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering di masuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.                   

Saat di konfirmasi dengan  pihak perusahaan  PT Buhana Jaya Nusantara, Anuar, jabatan Manager mengatakan bahwa, pihaknya telah menyampaikan semua aturan K3, tapi memang para pekerja itu yang tidak mau menuruti aturan..

“Kami dari pihak perusahaan sudah tiap hari menginggatkan para pekerja agar  waktu bekerja tolong gunakan APD. Dan saat kami  datang kelokasi kwrja, mareka memakai APD, tapi saat kami pulang mereka lepaskan APD tersebut, mayoritasnya warga setempat yang tidak patuh  peraturan,” terangnya.

(Mzb)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *