banner 728x250

PT. Purwa Permai Garap Belukar Milik Warga Tanpa Ganti Rugi.

banner 120x600
banner 468x60
 

Muara Teweh (kabar-nusantara.com) –  Polemik di masyarakat kembali terjadi akibat tanah belukar milik warga  tergarap oleh perusahaan yang bergerak di bagian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. Purwa Permai yang beroperasi di wilayah kekuasaan hukum Desa Benangen 1 Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Perusahaan tidak mau mengganti kerusakan kepada warga karena warga yang membuat ladang dalam areal perusahaan dianggap mencuri.

Robenson, seorang warga pemilik bekas ladang atau belukar, kepada awak media ini (18/5/2021), menyampaikan kekecewaannya, “yang sangat mengecewakan kami, perusahaan itu tidak memiliki toleransi sedikitpun akibat menggarap bekas ladang konsian saya dengan pak Saprudin Alias Pa Ucok, padahal Surat Keterangan Tanah (SKT) bahkan ijin pembukaan lahan serta surat kuasa dari Pa ucok juga sudah saya tunjukan kepada pihak perusahaan.

banner 325x300

 “Sekalipun itu ladang konsian saya dan pa Saprudin alias Ucok, wajib juga dibuat surat kuasa terhadap saya yang mengurus urusanya,” kata Robenson.

“Ada ratusan potong kayu yang diambil oleh mereka dari sekitar lahan ini, saya menduga penebangan tersebut di luar RKT, kerna disekitar lokasi tidak ditemukan adanya papan pemberitahuan batas RKT seperti biasanya, sedangkan pengambilan kayu  di wilayah Desa Benangen satu tepatnya di belakang Base Camp PT. Mitra Barito,” jelas Robenson.

Di saksikan oleh awak media ini saat pengecekan lokasi antara warga dengan pihak perusahaan, sempat terjadi adu mulut dan sedikit memanas, karena pada garapan pembuatan jalan houling yang melintas pada belukar yang digarap warga tidak ditemukan tanam tumbuh atau pohon karet sebagaimana tanaman yang masih terlihat pada belukar yang masih utuh namun pemilik belukar tetap menunjukan pembuktian jelas ada beberapa bekas balokan tiang pondok dari kayu ulin yang tergarap oleh perusahaan, hal tersebut dibenarkan semua karyawan yang hadir. ” Mana bisa ada pohon karetnya kalau sudah bersih digarap jadi jalan seperti ini,” kata Robin kesal.

Saat dilokasi Warno salah seorang Manager lapangan menjelaskan bahwa, warga yang membuat ladang dalam areal ini itu yang salah, tindakan warga sama dengan mencuri, kerna areal disini  adalah milik perusahaan.

“Di areal ini tidak boleh sama sekali ada kegiatan masyarakat, karena perusahaan sudah menbayar kepada negara, tetapi okelah, perusahaan masih punya toleransi dan hasil pengecekan serta bukti akan disampaikan ke pimpinan,” ujar Warno.

Tetapi setelah warga menunggu sekian hari tidak juga ada kejelasan toleransi ganti rugi dari perusahaan, akhirnya melalui awak media ini pihak perusahaan  mengompirmasi. 

Asbulah selaku pimpinan menejemen menyampaikan, “Sudah dua kali saya perintahkan karyawan untuk cek lapangan, laporan mereka tidak ada satupun pohon karet yang tergarap kecuali hanya bekas pondok,” ungkapnya.

“Kalau masalah tanah yang digarap untuk jalan tidak ada kewajiban perusahaan untuk mengganti rugi, kerna itu dalam areal perusahaan, berarti ini milik perusahaan, dan perusahaan sudah nembayar kepada negara.  Memang benar adanya bekas pondok, tetapi kami tidak akan memberikan toleransi ganti rugi kerna namanya juga bekas pondok,” katanya.

“Saya pastikan tidak ada toleransi bagi masyarakat yang membuat ladang dalam areal perusahaan, karena perusahaan sudah membayar kepada negara, dan saya pastikan bahwa penebangan itu sudah sesuai RKT tahun 2021,” tutup Asbulah tegas. (Sinema Laia)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *