Langsa, Kabar-nusantara.com – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Langsa, anggota Koramil 02/Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur dan personil Polres serta instansi terkait melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) pada kelokasi titik keramaian. Kegiatan dimulai di Jln. Teungku Umar, Kota Langsa, Minggu (31-01-2021).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, personel gabungan merazia warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu tak disiplin memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi ditempat dengan tindakan ringan yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca ayat -ayat pendek Al Quran, dan mengutip sampah. Sanksi tersebut diberikan sebagai upaya agar ada efek jera bagi yang melanggarnya.
Kapten Inf Sukamto Danramil 02/Langsa pada kesempatan tersebut mengatakan “Kita tak pernah bosan mengingatkan masyarakat, agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada warga, agar mereka memahami tentang penerapan pola hidup di masa pandemi Covid-19 ini.
Pandemi covid-19 yang kita alami saat ini butuh disiplin warga, sehingga setiap orang mengikuti anturan pemerintah, mentaati protokol kesehatan dalam setiap melakukan aktivitas dimanapun kita berada..
Sementara Aipda Reza menambahkan “Harapan kita, masyarakat juga terus proaktif dalam menjaga langkah pencegahan penyebaran virus corona ini. Dengan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, melalui pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah,
“Dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak di tempat umum. Agar wabah virus ini dapat segera dihentikan,” katanya. (M.Zubir)