Banda Aceh,(kabar-nusantara.com) – 590 bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 dinyatakan gugur lantaran tidak memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, pada Selasa, 13 Juni 2023.
“Ke-590 Bacaleg DPRA tersebut dipastikan gugur dari pencalonan karena tidak mengikuti uji baca Al Quran,” kata Syamsul,
Syamsul Bahri menegaskan, uji baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti oleh Bacaleg beragama Islam. Jika tidak, kata Syamsul Bahri lagi, maka Bacaleg tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Dia menambahkan, pelaksanaan uji baca Al Quran terhadap sejumlah Bacaleg DPRA sudah dilaksanakan sejak 6 sampai 12 Juni 2023.
Syamsul Bahri menyatakan, pelaksanaan uji baca Al Quran dilakukan oleh KIP Provinsi Aceh yang dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh. Tiga pengujian yang kompeten yang diuji kepada setiap Bacaleg.
“Kami sudah memberikan waktu kepada para Bacaleg mengikuti uji baca Al Quran, termasuk waktu susulan selama dua hari bagi yang berhalangan saat jadwal mereka. Namun, mereka juga tidak ikut uji baca Al Quran tanpa alasan jelas,” kata Syamsul Bahri.
Ketua KIP Provinsi Aceh itu menyebut, jumlah Bacaleg DPRA yang didaftarkan Partai Politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 1.781 orang.
Dari jumlah tersebut, terang Syamsul Bahri, lima orang di antaranya nonmuslim, sehingga tidak wajib mengikuti uji baca Al Quran.
“Dari jumlah tersebut, yang wajib ikut uji baca Al Quran sebanyak 1.776 orang. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya 1.186 yang ikut uji baca Al Quran. Sedangkan, 590 Bacaleg tidak ikut tanpa ada keterangan yang jelas,” katanya.
Dikatakan Syamsul Bahri, partai politik diperbolehkan mengganti Bacaleg mereka yang tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti uji baca Al Quran. Ia menegaskan, bagi Bacaleg pengganti juga diharuskan mengikuti uji baca Al Quran nantinya.
“Pergantian Bacaleg tersebut dilakukan pada masa perbaikan nanti. Sedangkan Bacaleg yang tidak ikut uji baca Al Quran tidak diperbolehkan lagi didaftarkan saat masa perbaikan nanti,” tegas Syamsul Bahri.
Sebagai informasi, Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, di antaranya Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at atau Gabthat, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh. (RI)