Penggrebekan praktek judi sabung ayam di pimpin Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan pada Rabu (19/5/2021) sore pukul 15.30 WIB.
Saat dikonfirmasi di tempat kejadian perkara (TKP) Kabag Ops Polres Mesuji HD Pandiangan didampingi Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung, membenarkan penggerebekan tersebut.
“Iya benar, kami lakukan penggrebekan praktek judi sabung ayam dan Koprok,” jelas AKP HD Pandiangan, Rabu (19/5/2021).
Selain itu, ia menjelaskan, praktek judi sabung ayam dan koprok tersebut diketahui dari laporan masyarakat.
“Kami tindak lanjuti laporan dari masyarakat, dan benar ada praktek judi tersebut, lalu kami lakukan penggrebekan, saat ini tujuh pelaku kami amankan beserta barang bukti ke Mapolsek Simpang Pematang untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Para terduga pelaku judi yaitu, SD (57) warga Desa Rejo Binangun, HR(40) Warga Desa Simpang Mesuji, ST(46) warga Desa Mukti Karya, WJ (59) warga Dusun Maju Jaya Register45, JM (43) warga Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, PR(75) warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, dan TS(30) warga Desa Simpang Pematang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 37 unit Sepeda Motor, 10 ekor ayam bangkok, 13 buah kiso (tempat membawa ayam), 2 buah dadu koprok, 5 unit handphone, uang sekitar Rp 225.000, 2 buah dompet berwarna hitam,1 buah tas kecil berwarna coklat, 1 buah geber (tempat untuk mengadu ayam).
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman kurungan paling lama 10 Tahun Penjara. (Evanda)