Babahrot (Kabar-Nusantara.com)
sempat terjadi kericuhan antara pemilik kebun dengan pihak perusahaan yang diduga beberapa pekerja yang menyatakan ini masuk dalam Wilayah kerja kami maka apabila kalian masuk lagi untuk membersikan kebun atau memanen kami akan tangkap dan bawa ke polres Aceh Barat daya
Saat tim kita dilapangan mendengar keterangan dari saudara said Rijal bahwa tempat dia berdiri dilokasi penghadangan,bahwa itu berada di lokasi perusahaan PT DPL
Dan Jauhari Kepala Desa. Gunung Samarinda kec. Babah Rot Kab. Aceh barat daya Aceh menerangkan bahwa. ” Ia ingin melihat kondisi wilayah desanya dan kebetulan ada beberapa warga sudah membuat surat tanah terkait dengan lahan garapan dan saya turun kelokasi bedasarkan tanah yang sudah di ukur oleh pihak BPN setempat dan di nyatakan tidak masuk dalam HGU PT Dua perkasa lestari dan tidak masuk dalam wilayah sepadan sungai, kata Jauhari,Sabtu 12 Oktober 2025
Parmin sebagai koordinator lapangan juga menambahkan,”saya sebagai koordinator lapangan dan sebagai kadus. Membenarkan terkait hasil pengukuran kebun warga pada tgl 7 Oktober 2025 dan kami pertanyakan hasil nya pada tgl 10 Oktober 2025 ke PLT kasi pengukuran BPN Aceh Barat daya beliau menyatakan hasil pengukuran tersebut tidak masuk dalam HGU atau sertifikat orang lain, yang sangat kami sayangkan begitu kami aparatur desa beserta kepala Desa gunung Samarinda Sampai kelokasi sudah di hadang dengan beberapa orang yg mengaku pekerja PT Dua perkasa lestari, dengan membawa parang golok dan ada juga yg membawa senapan, dengan alasan mereka hanya pekerja,kata Parmin
Sehingga ini menjadi suatu pelecehan bagi desa kami ,saya berharap pada kementerian ATR BPN. Untuk mendesak PT. Dua perkasa lestari agar mematuhi hukum yang berlaku dan segera membuat tapal batas HGU tersebut agar tidak meresahkan warga kami ,pinta Parmin
Untuk kementerian KLHK agar menurunkan tim ke PT Dua. perkasa lestari atau Desa Gunung Samarinda kec. Babahrot kab. Aceh Barat daya provinsi Aceh. terkait dugaan perusakan tanah konsefasi sepadan sungai, kami berharap kepada penegak hukum yang terkait agar permasalahan ini menjadi suatu atensi penyelesaian konflik warga dengan perusahaan pemilik HGU agar tidak menimbulkan korban jiwa,harap parmin
Perlu kita ketahui bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air: Mengatur penentuan garis sempadan sungai untuk mencegah kerusakan dan banjir.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai: Memberikan panduan teknis untuk penentuan garis sempadan sungai, termasuk jarak minimum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan: Mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air, yang di dalamnya mencakup penetapan garis sempadan sungai.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pembangunan di sempadan sungai, seperti pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Akhirnya tim dan Aparat desa gunung Samarinda pulang di antar oleh pihak perusahaan sampai tempat penyeberangan,aman dan terkendali.
(Tim)