Aceh Timur (Kabar Nusantara) – Penyidik Satuan Lalulintas Polres Aceh Timur Polda Aceh, melimpahkan tersangka TA dan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Isuzu Panther dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Aceh Timur, Selasa (06/02/2024) sore
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tersangka TA dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis (09/11/2023).
Di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Alue Nibong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dari peristiwa tersebut seorang pelajar pengendara sepeda motor warga Peureulak Timur, meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikemudikan oleh TA.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur, S.H., M.H mengatakan dengan dilaksanakannya pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa JPU
“Maka proses penyidikan pada penyidik telah selesai, selanjutnya seluruh tanggung jawab tersangka berikut barang bukti akan berada di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menunggu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyidik Gakkum Sat lantas Polres Aceh Timur, selalu berupaya secara maksimal dalam melakukan upaya penyidikan kasus laka lantas,” ujar Safwadi
Menurutnya, hal ini agar proses penyidikan dan pemberkasan kasus laka lantas dapat dilakukan secara cepat dan tepat tanpa mengurangi hak-hak tersangka.
“Disamping itu penyidik juga selalu berkoordinasi dengan JPU sehingga berkas perkara kasus Laka lantas dapat segera diselesaikan.” terang Safwadi.
(fzn)